MEDAN-LH: Sidang Gugatan Kepala Dusun (Kadus) VIII Kampung Durian terhadap Kepala Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) hari ini (Kamis,
MEDAN-LH: Sesuai agenda sidang hari ini yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada pekan lalu adalah jawaban dari Tergugat
MEDAN-LH: Setelah gugatannya di tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ditolak, Kadus Montong Suleman akhirnya mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
LABURA-LH: Kepala Dusun (Kadus) VIII Kampung Durian Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Supriadi melalui Kuasa Hukumnya dari “AFWAN FUADY
LIPUTANHUKUM.COM: Gugatan Kadus Montong Suleman dengan Nomor Perkara: 56/ G/ 2024/ PTUN.MDN ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Putusan ini
LIPUTANHUKUM.COM: Sidang Kedua Perkara Nomor: 106/ G/ 2024 PTUN.MEDAN terkait dengan Gugatan Kepala Dusun (Kadus) VIII Kampung Durian Supriadi terhadap Kepala Desa (Kades)
MEDAN-LH: Setelah melakukan persidangan sebanyak belasan kali terhitung sejak Sidang Perdana pada Selasa (21/05/2024) akhirnya Perkara Nomor: 56/ G/ 2024/ PTUN.MDN akan diputus
MEDAN-LH: Sidang Perdana Gugatan Kepala Dusun (Kadus) VIII Kampung Durian Supriadi terhadap Kades Siamporik Safii Siagian dilaksanakan hari ini (Kamis, 05/09/2024) di Ruang
MEDAN-LH: Komisi Polisi Nasional Republik Indonesia (Kompolnas-RI), akhirnya menindaklanjuti Laporan Pengaduan Managemen PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regiomal-I Medan. Hal ini dikatakan
MEDAN-LH: Persidangan Gugatan Kadus Montong Suleman terhadap Kades Silumajang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari para