ALHAMDULILLAH, MA Keluarkan Putusan Larangan Perkawinan Beda Agama 19/07/23 18:12Liputan Hukum Comment JAKARTA-LH: Mahkamah Agung (MA) melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan berbeda agama dan keyakinan. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung