LABUHANBATU-LH: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) hari ini (kamis, 22/07/2021) menggelar Sidang Perkara Nomor 141/ PHP.BUP-XIX/ 2021 dengan Agenda Mendengarkan Laporan Hasil Pemungutan
LABUSEL-LH: Kendatipun Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan dan atau menerima permohonan Pemohon (Paslon Hj. Hasnah Harahap, SE – Drs. Kholil Jufri Harahap, MM)
LABUHANBATU-LH: Mahkamah Konstitusi putuskan Labuhanbatu kembali melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan
JAKARTA-LH: Mahkamah Konstitusi (MK) RI Menolak untuk Seluruhnya Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan Drs. H. Dahlan Hasan Nasution – H.
JAKARTA-LH: Sesuai Jadwal Sidang yang diumumkan melalui Laman Resmi Mahkamah Konstitusi www.mkri.id bahwa hari ini (Kamis, 03/06/2021-Red) ada 4 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
LABUHANBATU-LH: Saat-saat yang menentukan sekaligus mendebarkan bagi Para Pihak termasuk Masyarakat Labuhanbatu khususnya yang berkaitan dengan Perkara Nomor: 141/ PHP.BUP-XIX/ 2021 Tentang Perselisihan
LABUHANBATU-LH: Salah satu yang unik dan menarik serta yang menjadi sorotan pada sidang Perkara Nomor: 141/ PHP.BUP-XIX/ 2021 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati
LABUHANBATU-LH: Dari sekian Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sebahagian Perkara sudah mendapatkan keputusan dari MK dengan Amar Putusan
” Jadi Mahkamah menganggap bahwa proses sekarang baru sampai Rekap Hasil “ tandas Hakim Panel Saldi Isra LABUHANBATU-LH: Sesuai Agenda Persidangan Mahkamah Konstitusi