992 views

MK Terima Gugatan Warga Agar Semua Pilkada Di Seluruh Indonesia Membuat Kotak Kosong 

JAKARTA-LH: Gugatan Uji Materil terhadap UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada  agar semua menyiapkan kotak kosong tidak hanya daerah yang Paslon Tunggal, diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diterima dengan nomor perkara 120/ PUU/ PAN.MK/ AP3/ 09/ 2024.

Gugatan ini diajukan oleh Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhammad Raziv Barokah. 

Dalam pokok gugatannya, penggugat meminta agar MK melakukan uji materi terhadap UU Pilkada dimana yang pada intinya meminta kotak kosong berlaku di semua daerah, tak hanya wilayah dengan pasangan calon tunggal.

” Menyatakan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai: surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut calon, dan kolom kosong sebagai wujud pelaksanaan suara kosong ” bunyi gugatan para pemohon dalam petitumnya.

Adapun yang menjadi alasan pokok gugatan tersebut menurut salah satu pemohon Ramdansyah adalah  adanya protes masyarakat terhadap pilihan partai politik yang semakin mengkhawatirkan. ” Banyak masyarakat tak datang ke TPS karena tak sepakat dengan calon-calon kepala daerah yang diusulkan partai politik. Sebagian warga yang datang ke TPS pun memilih untuk tidak memilih. Dengan demikian, suara mereka hangus dan tidak sah ” pungkasnya dikutip CNN Indonesia (06/09/2024).

Oleh karena itu, Ramdansyah dan dua kawannya menawarkan opsi kotak kosong dalam surat suara. Menurut Para Penggugat,  kotak kosong dapat mewakili suara warga yang tak setuju dengan calon pilihan partai.

” Blank vote atau suara kosong di dalamnya ada kehendak daulat rakyat sebagai bentuk protes terhadap kandidat-kandidat yang berkompetisi sehingga keberadaan blank vote atau suara kosong harus diakui sebagai suara sah ” jelas Ramdansyah.

Menurut Ramdansyah, kotak kosong bukan praktik baru. Menurutnya, beberapa negara sudah menerapkan kotak kosong dalam pemilu antara lain; Kolombia, Spanyol, Argentina, Perancis, Mongolia, Equador, Bolivia, Brazil, Swiss, Swedia, Belanda, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat seperti Nevada.

” Hangusnya hak konstitusional blank vote atau suara kosong karena masih dikategorikan tidak sah di Indonesia, perlu dilindungi eksistensi konstitusionalitasnya ” tungkas Ramdansyah dengan serius. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.