1,334 views

Sidang Gugatan Kadus VIII Kampung Durian Terhadap Kades Siamporik Hari Ini Di PTUN Medan

MEDAN-LH: Sidang Gugatan Kepala Dusun (Kadus) VIII Kampung Durian terhadap Kepala  Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) hari ini (Kamis, 31/10/2024) seyogianya memasuki tanggapan dari Pihak Tergugat atas Replik yang disampaikan Penggugat pada sidang Minggu yang lalu (24/10/2024). Namun, tanggapan atas Replik Penggugat atau yang lazim disebut Duplik tidak jadi dibacakan karena Pihak Tergugat belum siap.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat Supriadi dari “AFWAN FUADY & REKAN”. ” Sidang secara E-Court hari ini dengan agenda Duplikat atas Replik kita belum dibacakan karena Pihak Tergugat belum siap, diagendakan Minggu depan ” pungkas Kuasa Hukum AFWAN FUADY, SH ketika dihubungi melalui Telepon Selularnya (Kamis, 31/10/2024).

Sebagaimana diketahui bahwa Perkara ini tercatat dengan Nomor: 106/ G/ 2024 PTUN. MEDAN. Sidang dilaksanakan dalam dua bentuk. Sidang secara langsung di Ruang Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Medan, Sumatera Utara. Kemudian sidang juga sebahagian dilaksakan secara E-Court.

Pada sidang Minggu kemarin (24/10/2024), Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah membacakan Replik atas jawaban pihak tergugat pada sidang sebelumnya. 

Sidang jawaban atas Replik Penggugat yang seyogianya dilaksanakan hari ini dilakukan secara E-Court oleh PTUN Medan. (Buyung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.