1,251 views

Kadus Montong Suleman Resmi Ajukan Banding Di PTTUN Medan 

MEDAN-LH: Setelah gugatannya di tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ditolak, Kadus Montong Suleman akhirnya mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Pendaftaran secara resmi dilakukan pada hari ini (Kamis, 03/0/10/2024).

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukumnya dari LAW FIRM TF & PARTNERS Muji Nuddin Ritonga, SH, MH. 

Menurut Muji, pendaftaran dan pembayaran biaya perkara  sudah dilakukan hari ini. ” Sudah kita daftarkan dan sudah dibayar biaya administrasi perkaranya. Sedang on proses ” tandas Muji.

Sebagaiamana pemberitaan sebelumnya (Kamis, 19/09/2024) bahwa Suleman sudah langsung menyatakan sikap Banding atas keputusan hakim di PTUN Medan. ” Selama masih ada saluran hukum saya akan perjuangkan hak-hak saya. Saya pasti banding. Ini hanya menunggu salinan putusan aja. Kami akan koordinasi dulu sama Kuasa Hukum ” pungkas Suleman  saat itu (Kamis, 19/09/2024).

Secara historis, Surat Gugatan Suleman didaftarkan pada Senin (06/05/2024) ke PTUN Medan dan diterima dengan Nomor Perkara: 56/ G/ 2024/ PTUN.MDN.

Dalam Surat Gugatannya tertanggal 29 April 2024, Kadus Montong atas nama Suleman mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Kepala Desa Silumajang Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labura dengan tempat kedudukan Dusun 1 Pulohopur Desa Silumajang Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labura Provinsi Sumatera Utara. Poinnya adalah bahwa Suleman tidak dapat menerima pemberhentian nya secara sepihak oleh Kades Silumajang Julpian secara sepihak. (Buyung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.