LABURA-LH: Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan berkesimpulan bahwa Tergugat dalam hal ini Kepala Desa (Kades) Siamporik tidak menggunakan haknya untuk mengajukan Duplik dalam perkara Nomor: 106/ G/ 2024 PTUN MEDAN. Kesimpulan ini diambil Majelis Hakim dalam sidang lanjutan Gugatan Kadus VIII Kampung Durian yang dilaksanakan secara E-Court pada hari ini oleh PTUN Medan (Kamis, 07/11/2024).
Agenda persidangan hari ini seyogianya adalah pembacaan Duplik oleh Tergugat setelah tertunda pada sidang Minggu yang lalu. Namun ternyata tetap tidak digunakan oleh Pihak Tergugat sehingga hakim menyimpulkan bahwa Tergugat tidak menggunakan hak Dupliknya.
Agenda berikutnya adalah penyampaian bukti surat yang akan dilaksanakan pada Minggu depan (Kamis, 14/11/2024) di ruang sidang PTUN Medan pada Pukul 10.00 WIB.
Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Penggugat Supriadi dari “AFWAN FUADY & REKAN”. ” Agenda berikutnya adalah penyampaian bukti surat yang akan dilaksanakan pada Minggu depan Kamis 14 November ” ujar Kuasa Hukum AFWAN FUADY, SH melalui Telepon Selularnya. (Buyung)