LIPUTANHUKUM.COM: Terduga Pembuat Situs Judi Online (Judul) ditangkap pihak kepolisian dalam hal ini dari Polresta Kota Bogor. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.
” Kami telah mengamankan pelaku pembuat situs judi online ” pungkas Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada para awak media (Kamis, 07/11/2024).
Orang yang diamankan tersebut berinisial S dan diduga berperan sebagai pembuat situs Judol. Terduga S membuat domain dan private block network untuk sejumlah situs judi online.
Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu lalu bahwa Polresta Bogor telah menangkap seorang perempuan yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) berinisial AJP (25). Wanita itu ditangkap karena mempromosikan situs judi online lewat akun Instagram.
Menurut Bismo, penangkapan terhadap pelaku pembuatan situs ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak kasus judi online. ” Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam memberantas kejahatan siber dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat ” tandas Bismo.
Terkait Judol, Presiden Prabowo melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menginstruksikan bahwa tidak boleh ada kongkalikong atau perlindungan terhadap pelaku judi online (judol).
Dalam kesempatan itu, Meutya menyebut Prabowo sangat menyoroti dampak negatif judol yang merugikan masyarakat luas, dan menyebut masalah ini harus diselesaikan sejumlah pihak. Prabowo juga menekankan agar pemberantasan judol dilakukan dengan serius dan tanpa kompromi.
” Dalam rapat kabinet hari ini, Presiden Prabowo menginstruksikan agar tidak ada kongkalikong atau perlindungan terhadap pelaku. Beliau menekankan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas masalah ini secara tuntas ” tungkas Meutya dalam keterangannya (Rabu, 06/11/2024).
Berbagai pihak mendukung penuh serta memberikan apresiasi atas sikap tegas Presiden Prabowo untuk menghabisi Judi Online tanpa pandang bulu. (Dessy)