MEDAN-LH: Jefri MT Sipahutar SH MKn selaku Kuasa Hukum PTPN IV Regional I dari Kantor Hukum ‘Hasrul Benny Harahap & Rekan’ pada Jum’at (08/11/2024) menyampaikan kepada liputanhukum.com bahwa sudah melaporan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar Proinsi Sumatera Utara ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Repulik Indonesia (BPMA-RI) di Jakarta.
Laporan ke KY disampaikan melalui Surat Nomor: 638/ HBH-L/ XI/ 2024 Tanggal 06 November 2024 dan untuk BPMA-RI dengan Nomor: 639/ HBH-L/ XI/ 2024 Tanggal 06 November 2024.
” Laporan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yakni dugaan tentang penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar berinisial RLM atas penangguhan uang ganti rugi oleh pihak yang berhak dalam hal ini PTPN IV Regional I yang merupakan Perusahaan Negara yang di Konsinyasikan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar sebesar Rp 20.235.346.960 (Dua puluh milyar dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)” Kata Jefri MT Sipahutar SH M Kn yang akrab dipanggil Jefri (Jum’at, 08/11/2024).
Jefri melanjutkan, ” berbagai tahapan dan upaya telah kami lakukan termasuk melakukan komunikasi dan konsultasi kepada Ketua PN Pematang Siantar, namun tidak memberikan solusi bahkan terkesan memberikan argumen yang tidak berdasarkan ketentuan hukum. Dimana Ketua PN Pematang Siantar menerbitkan 3 (tiga) surat yang disampaikan merespon surat kami dengan isi yang sama, yang pada intinya Pengadilan Negeri Pematang Siantar menunda pembayaran uang ganti rugi yang di Konsinyasikan dikarenakan adanya upaya Peninjauan Kembali atas Perkara Tata Usaha Negara yang dalam seluruh tahapan telah dimenangkan oleh PTPN IV Regional I ” pungkasnya.
Menurut Jefri, ” bahwa tindakan dari Ketua PN Pematang Siantar berinisial RLM karena adanya tendensi tertentu sehingga kami menduga ada tindakan yang melanggar kode etik serta profesionalisme demi kepentingan tertentu terkait dengan Konsinyasi uang milik Negara cq PTPN IV Regional I yang dititipkan di salah satu Bank di Kota Pematang Siantar sebesar Rp 20.235.346.960 (Dua puluh milyar dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) atas objek tanah penghapusbukuan dan pemindahtanganan milik PTPN IV Regional I untuk Pembangunan jalan tol Tebing Tinggi-Parapat-Sibolga dengan total luasan + 198.481.Mtr² ” papar Jefri merincinya.
Masih menurut Jefri, ” Sebagai Kuasa Hukum yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Milik Negara PTPN IV Regional I tindakan tersebut wajib segera diperiksa oleh Ketua Komisi Yudisial RI dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, mengingat seharusnya tidak ada alasan sebagaimana Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku bagi Ketua Pengadilan Negeri Siantar untuk tidak melakukan pembayaran kepada PTPN IV Regional I diantaranya sebagaimana Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 yang pada intinya menyatakan bahwa ganti kerugian dapat diambil oleh pihak yang berhak di Kepaniteraan Pengadilan setelah terdapat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta argumentasi yang secara umum diketahui bahwa Peninjauan Kembali tidak dapat menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan sebagaimana Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ” tandasnya.
” Ditengah kondisi perilaku Hakim yang saat ini marak menjadi sorotan dan perbincangan publik seharusnya Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar lebih mengedapankan prinsip kehati-hatian serta lebih profesional dalam bertindak, sehingga tidak menimbulkan permasalahan seperti ini yang menurut kami sangat merugikan klien kami PTPN IV Regional.I yang merupakan Perusahaan Negara ” tambah Jefri lagi.
Sementara itu, secara terpisah, Dr Christian Orchard Perangin-Angin., SH MKn CLA selaku Kepala Bagian Sekretariat & Hukum PTPN IV Regional I Medan saat dikonfirmasi awak media liputanhukum.com membenarkan hal tersebut. ” Kami sebagai Perusahaan Negara menyesali tindakan dari Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar karena menurut pendapat kami seharusnya Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar berperilaku arif, bijaksana, berintegritas dan profesional, mengingat yang kami mohonkan adalah murni demi dan untuk kepentingan Negara, bukan untuk kepentingan pribadi apalagi saat ini PTPN IV Regional I merupakan Perusahaan Negara yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional sebagaimana Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023. Seluruh biaya tersebut nantinya juga langsung di transfer ke Kas Negara berdasarkan mekanisme sesuai ketentuan Perundang-Undangan sehingga seharusnya tidak ada kekhawatiran Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk melaksanakannya ” tgas Christian.
” Kami berharap laporan dari Kuasa Hukum kami segera ditindaklanjuti oleh Ketua Komisi Yudisial RI dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sehingga Keputusan Bersama Ketua Komisi Yudisial RI dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 047/ KMA/ SKB/ IV/ 2009 & 02/ SKB/ P.KY/ IV/ 2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dapat memberi keadilan bagi kami sebagai Perusahaan Negara ” Jelas Christian Orchard menutup komunikasi dengan awak Media ini. (AB)