JAKARTA-LH: Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Medan terhadap AKBP Achiruddin, dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting. ” MA mengabulkan permohonan kasasi Kejari Medan pada 9 Oktober 2024. Yang bersangkutan dipidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 9 bulan penjara. Sedangkan eksekusi dilakukan pada 7 November 2024 ” pungkas AdreĀ (08/11/2024).
Sebagaiamana diketahui bahwa dalam kasus ini AKBP Achiruddin menyewa lahan yang tak jauh dari rumahnya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sejak 2018 untuk dijadikan gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar.
Adapun modus yang dilakukannya adalah dengan membeli BBM bersubsidi jenis solar dari sejumlah SPBU yang ada di Kota Medan, Binjai dan Deliserdang dengan harga normal Rp 6.800/liter. Selanjutnya, BBM itu diangkut dan dipindahkan ke salah satu tangki muatan 16 ton di gudang penimbunan PT Almira Nusa Raya, Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Naifnya lagi, transaksi pembelian BBM tersebut dilakukan beberapa kali dalam hari yang sama. BBM tersebut disimpan untuk waktu yang lama, bersamaan ketika BBM solar langka, dan harga relatif tinggi untuk mengeruk keuntungan yang lebih besar.
Selanjutnya, AKBP Achiruddin kemudian menjual kembali BBM subsidi tersebut kepada konsumen industri. Tentunya dengan harga diatas harga subsidi. Sebagaimana diketahui bahwa selisih harga subsidi dengan harga industri cukup fantastis.
Atas dasar kasus tersebut, AKBP Achiruddin diseret ke meja hijau, namun oleh PN Medan memberikan vonis bebas kepadanya pada 30 Oktober 2023 yang lalu. Atas vonis bebas ini, JPU menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA membatalkan Vonis Bebas dan mengganjarnya hukuman penjara 2 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 9 bulan penjara. (Dessy)