1,076 views

Kejatisu Turun Langsung Geledah SPBU dan Gudang Penampungan Yang Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi

LIPUTANHUKUM.COM: Maraknya perdagangan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya di Wilayah Hukum (wilkum) Provinsi Sumatera Utara mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Penindakan atas dugaan tindak pidana ini telah dimulai oleh Pihak Kejatisu dari Kota Medan. Kejatisu telah menggeledah gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah gudang dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kota Medan.

SPBU yang telah di geledah di Kita Medan antara lain yang berada di Jalan Mandala, kemudian perusahaan penyalur BBM di Jalan Kolonel Yos Sudarso, serta gudang penyimpanan BBM di kawasan Medan Marelan. Tampak beberapa gudang yang digeledah itu dilakukan penyegelan oleh pihak Kejatisu.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting. Menurut Andre, penggeledahan mulai dilakukan pada 6 November 2024 yang lalu.

Penggeledahan dilakukan, ujar Kasi Penkum Kejatisu itu,  karena sebelumnya ada ditemukan dugaan penyelewengan solar subsidi di seputaran Pelabuhan Belawan yang melibatkan perusahaan-perusahaan penyalur BBM non Subsidi. ” Disampaikan ke kita bahwa ada truk diamankan, mobil ini diduga berisi BBM solar subsidi yang akan disalurkan ke industri ” pungkasnya (Jum’at, 08/11/2024).

Masih menurut Andre, bahwa penggeledahan yang dilakukan untuk pengembangan dan mencari dokumen berkaitan dengan temuan sebelumnya. Hasilnya, di lokasi Tim Kejatisu menemukan dokumen diduga terkait penyalahgunaan BBM. ” Untuk mencari dokumen. Ada dokumen yang ditemukan ” ujar Kasi Penkum Kejatisu itu.

Suatu hal yang menarik, pada saat penggeledahan itu, Kejatisu melibatkan personel TNI dari Kodam I BUkit Barisan khususnya dari kesatuan Polisi Militer (PM).

Ketika dipertanyakan mengapa Kejatisu tidak menggandeng Pihak Serse Kepolisian, mengapa justru menggandeng PM dari TNI, Andre bergumen karena mereka membutuhkan koordinasi cepat.

Alasan lainnya, lanjut Andre, karena Kejati memiliki bidang Pidana Militer sehingga lebih mudah koordinasi dengan TNI, daripada Polda Sumut.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun liputanhukum.com bahwa operasi dan penindakan ini akan dilaksanakan ke seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.