764 views

Dua Oknum Pegawai Kemenkomdigi Ditangkap Terkait Judol dan Uang Rp 3,1 M Berhasil Diamankan

JAKARTA-LH: Dua Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial MN dan DM  berhasil diringkus pihak kepolisian di luar negeri terkait dugaan keterlibatannya dengan Judi Online (Judol). Keduanya ditangkap di luar negeri pada Sabtu (09/11/2024) dan tiba di Jakarta pada Minggu (10/11/2024).

MN dan DM diringkus dalam kapasitasnya diduga menyalahgunakan kewewenangannya dalam pemblokiran situs judi online. Dalam penangkapan kedua oknum pegawai Kemenkomdigi ini, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 3,1 miliar.

Terkait barang bukti tersebut, menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, menyampaikan, ” Tim penyelidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar ” pungkasnya (Minggu, 10/11/2024).

Kombes Wira juga menyampaikan bahwa kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. ” Dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif Agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini ” paparnya.

Pada kesempatan itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya itu menegaskan komitmen Polri untuk mengusut dan memberantas Judol. ” Perlu kami sampaikan bahwa Polri memiliki komitmen Untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini ” tandasnya.

Terkait peran masing-masing tersangka, Kombes Wira menjelaskan, 
” Adapun peran daripada MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan ” ujar  Wira.

Selain sebagai penghubung, lanjut Wira, bahwa MN juga berperan menyetorkan uang serta list website yang perlu ‘dijaga’ agar tidak terkena pemblokiran.

Sedangkan DM, kata Wira, berperan membantu kejahatan daripada MN. Termasuk menampung uang dari hasil kejahatan.

Terkait Judol ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari 15 orang tersangka tersebut, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional ‘kantor satelit’.

Selain itu, dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.

Sementara menyangkut barang bukti berupa uang, polisi berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp 73. 723. 488. 957,- dengan rincian uang pecahan rupiah Rp 35. 792. 110. 000, 2. 955. 779 SGD atau senilai Rp 35.043.272.457, serta 183.500 USD atau senilai Rp2.888.106.500.

Terkait pengusutan Judol, Presiden Prabowo sudah dengan tegas menginstruksikannya khususnya kepada jajaran penegak hukum. Penegakannya, menurut Presiden Prabowo, tidak boleh tebang pilih. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.