MEDAN-LH: Sesuai agenda sidang hari ini yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada pekan lalu adalah jawaban dari Tergugat dalam hal ini Kades Siamporik Safii Siagian. Namun sayangnya, sampai batas akhir persidangan (Pukul 12.00 WIB) tergugat tidak kunjung memberikan jawabannya.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat Supriadi dari “AFWAN FUADY & REKAN”. ” Agenda sidang hari ini bahwa sampai batas waktu Jam 12.00 WIB, Tergugat (Kades Siamporik) tidak ada memberikan jwaban. Sidang akan dilanjutkan minggu depan tanggal 17 Oktober 2024 untuk jawaban tergugat. Dan apabila tidak ada jawaban juga, agenda sidangnya adalah bukti Pihak Penggugat ” pungkas Afwan Fuady, SH kuasa hukum Supriadi (10/10/2024).
Sebagaimana pemberitaan liputanhukum.com sebelumnya, bahwa Kepala Dusun (Kadus) VIII Kampung Durian Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Supriadi melalui Kuasa Hukumnya dari “AFWAN FUADY & REKAN”, bahwa pekan lalu telah membacakan gugatannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan (Kamis, 03/10/2024).
Pada Sidang Pembacaan Gugatan yang dimulai Pukul 10.00 WIB pekan lalu, juga tidak dihadiri Tergugat dalam hal ini Kepala Desa (Kades) Siamporik Safii Siagian.
Perkara ini tercatat dengan Nomor: 106/ G/ 2024 PTUN. MEDAN. Sidang dilaksanakan dalam dua bentuk. Sidang secara langsung di Ruang Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Medan, Sumatera Utara. Kemudian sidang juga sebahagian dilaksakan secara E-Court.
Sidang jawaban atas gugatan yang seyogianya dilaksanakan hari ini dilakukan secara E-Court oleh PTUN Medan. (Buyung)