LABURA-LH: Sidang Gugatan Kadus VIII Kampung Durian Supriadi terhadap Kades Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Safii Siagian dengan Nomor Perkara: 106/ G/ 2024 PTUN MEDAN memasuki Agenda Pembuktian Pihak Penggugat yang dilaksanakan di Ruang Sidang PTUN Medan pada hari ini (Kamis, 14/11/2024).
Atas pembuktian Pihak Penggugat dalam persidangan ini dinyatakan diterima oleh Majelis Hakim. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Supriadi dari “AFWAN FUADY & REKAN”. “ Sidang hari ini dengan agenda pembuktian dari Pihak Penggugat telah selesai dan Majelis Hakim menyatakan telah menerima pembuktian yang kami sampaikan ” pungkas Kuasa Hukum AFWAN FUADY, SH melalui Telepon Selularnya (Kamis, 14/11/2024).
Sidang hari ini dengan agenda pembuktian Pihak Penggugat tidak dihadiri oleh Pihak Tergugat dalam hal ini Kades Siamporik Safii Siagian. Tidak dapat terkonfirmasi apa alasan ketidakhadiran yang bersangkutan.
Adapun agenda persidangan berikutnya adalah pembuktian dari Pihak Tergugat yang akan dilaksanakan pada persidangan pekan depan (Kamis, 21/11/2024) di Ruang Persidangan PTUN Medan Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Medan, Sumatera Utara. (Buyung)