JAKARTA-LH: Adanya anggapan bahwa telah terjadi kriminalisasi terhadap Oknum Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) bernama Jovi Andrea karena ditetapkan menjadi Tersangka atas kasus pencemaran nama baik, dibantah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). ” Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendiri yang mengkriminalisasi dirinya karena perbuatannya ” pungkas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada para Awak Media (Jum’at, 15/11/2024).
Menurut Kapuspenkum Kejagung itu, bahwa kasus ini bermula dari unggahan Jovi yang menuding jaksa Nella Marissa telah menggunakan mobil dinas Kajari Tapanuli Selatan untuk berhubungan badan dengan pacar. Tapi, tudingannya itu tidak terbukti dan diduga hanya rekayasa dan atau akal-akalan dari Jovi untuk meraih dukungan publik. ” Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari ” papar Harli.
Masih menurut Harli, unggahan yang menyerang personal korban itu dilakukan Jovi sebanyak dua kali pada 14 Mei dan 19 Juni 2024. Selama periode itu, kata dia, pelaku juga tidak pernah meminta maaf kepada korban. ” Korban yang malu dan dilecehkan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel. Unggahan itu merupakan kata-kata yang tidak senonoh dan menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan ” jelas Kapuspenkum itu.
Oleh karena itu, lanjut Harli, pihaknya meminta kepada masyarakat agar jangan menelan mentah-mentah narasi yang disebarkan Jovi melalui akun Media Sosial. Menurut Harli, Jovi diduga justru tengah berupaya membelokan isu yang sebenarnya dengan narasi yang menguntungkan dirinya demi meraih simpati masyarakat. ” Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran ” tandasnya.
Sebagaiamana diketahui bahwa Jovi Andrea Bachtiar merupakan Jaksa Fungsional di Kejari Tapanuli Selatan ditangkap dan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik karena yang bersangkutan menuduh mobil miliki Kajari digunakan untuk berpacaran oleh Nella Marissa selaku staf Kajari.
Tidak terima dengan tudingan yang juga diunggah ke Medsos ini, Nella Marissa melaporkan Jovi ke Polres Tapsel. Kasusnya diusut hingga akhirnya Pihak Polres Tapsel menetapkan Jovi menjadi tersangka. Dan saat ini perkara Jovi sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan. (Red)