JAKARTA-LH: Pihak Kepolisian dalam hal ini Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap terduga Pemilik Situs Judi Online (Judol) di sebuah hotel di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jum’at, 15/11/2024).
Penangkapan terjadi setelah dilakukan penggerebegan oleh pihak kepolisian hingga akhirnya menemukan seorang Pria berinisial HE terduga Pemilik Situs Judol di salah satu kamar hotel. Tanpa perlawanan HE langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif akhirnya Pihak Penyidik menetapkan HE menjadi tersangka dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Masih dari hasil pemeriksaan terhadap JE, ternyata yang bersangkutan selain sebagai pemilik situs juga berperan sebagai penghubung antar bandar Judol dengan Pegawai Kemenkomdig yang berinisial MN.
Selain HE, pihak kepolisian juga mengamankan 2 orang lagi yang diduga rekannya. Sehingga sampai saat ini sebanyak 22 orang pelaku Judol sudah ditangkap dan diamankan.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdig) Meutya Hafid menegaskan bahwa akan memberhentikan alias memecat pegawainya yang menjadi tersangka kasus judi online dari status ASN.
Selain para pelaku, 10.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivis Judol sudah dilakukan pemblokiran. Pemblokiran dilakukan atas kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berbagai pihak, boleh dikatakan mayoritas masyarakat Indonesia, mengapresiasi kerja pihak kepolisian ini untuk membumihanguskan Judol dari bumi Indonesia. “Kasian generasi muda dan masa depan bangsa ini dengan gilanya Judol ini ” pungkas Direktur Eksekutif NGO Indonesia Law Enforcement (ILE) RS Hasibuan melalui sambungan telepon selularnya (Minggu, 17/11/2024). (Dessy)