JAKARTA-LH: Mahkamah Agung (MA) membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan terhadap Sosok Hakim R yang diduga terlibat dalam penunjukan 3 Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara MA Yanto. ” Itu pimpinan MA telah bentuk tim karena yang bersangkutan bukan hakim MA, jadi tim bukan dari MA. Tim lagi proses dan berjalan, tunggu saja hasilnya ” pungkas Yanto kepada Para Awak Media (Senin, 18/11/2024).
Menurut Yanto, bahwa dalam aturan penunjukan hakim yang akan bersidang dilakukan ketua dan wakil ketua sebagai delegasi. Sementara baik Ketua maupun Wakil Ketua PN Surabaya Periode Oktober 2023 sama-sama berinisial R. ” Kalau itu kan mantan pejabat ya, ya antara ketua dan wakil. Jadi saya sendiri belum tahu apakah yang bagi ketua atau didelegasikan kepada wakil. Nah, itu ditunjuk sendiri atau bukan sedang didalami karena semua inisialnya R ” tandas Jubir MA itu.
Sebagaimana diketahui bahwa Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan Pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp 1 miliar untuk Zarof.
Sementara itu biaya suap sebesar Rp Miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof. (Dessy)