590 views

Eks Sekmen BUMN Said Didu Dipanggil Polisi, Dukungan Moral Datang Dari Berbagai Tokoh

JAKARTA-LH: Eks atau Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu dilaporkan ke polisi terkait Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2). Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dengan status sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran UU ITE soal PSN PIK-2.

Sesuai surat panggilan yang dilayangkan kepadanya oleh Polresta Tangerang, bahwa Said Didu diminta untuk hadir pada Selasa (19/11/2024).

Menurut Kuasa Hukum Mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini Gufroni bahwa Kliennya dalam hal ini Said Didu dipastikan akan menghadiri pemanggilan pihak kepolisian tersebut. ” Betul akan datang Selasa 19 November 2024 ” tandas Gufroni melalui pesan WhatsApp sebagaimana dilansir Kompas.com (Senin, 18/11/2024).

Menurut Gufroni, diduga laporan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Said Didu, yang dikenal kerap mengkritisi kebijakan pemerintah, termasuk yang terkait dengan PSN PIK-2. ” Sejak awal rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini, kami duga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan PSN PIK-2 ” pungkasnya.

Pemanggilan terhadap Said Didu berawal dari pelaporan yang diajukan oleh Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang Maskota dan Kepala Desa Belimbing Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. 

Atas laporan Ketua APDESI ini, lanjut Gufroni, laporan tersebut salah sasaran karena Said Didu tidak pernah menyebut nama Maskota dalam kritik-kritiknya terhadap proyek PSN PIK-2. ” Oleh karena itu, sudah tentu tidak ada kerugian materiil maupun immateriil yang dialami Maskota sebagai pelapor ” tegas Gufroni.

Sementara itu, banyak tokoh nasional yang memberikan dukungan moril terhadap Said Didu. Mulai dari Mantan Wamenkumham Deny Indrayana, Mantan Menkopolkam Mahfud MD,  dan Tokoh Nasional lainnya. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.