LABURA-LH: Agenda sidang pembuktian Tergugat dalam Perkara Nomor: 106/ G/ 2024 PTUN Medan yang seyogianya dilaksanakan hari ini (Kamis, 21/11/2024) di Ruang Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terpaksa ditunda ke pekan depan (27/11/2024) oleh Majelis Hakim akibat Pihak Tergugat dalam hal ini Kepala Desa (Kades) Siamporik tidak menghadiri persidangan.
Informasi ini didapatkan dari Kuasa Hukum Penggugat Supriadi dari “AFWAN FUADY & REKAN” yang mengikuti persidangan secara langsung. ” Tergugat dalam hal ini Kades Siamporik Safii Siagian tidak hadir dalam persidangan hari ini. Padahal telah dipanggil secara patut ” pungkas Kuasa Hukum AFWAN FUADY, SH melalui Telepon Selularnya (Kamis, 21/11/2024).
” Seyogianya agenda persidangan hari ini adalah penyampaian bukti-bukti dari Pihak Tergugat ” tambah Afwan Fuady.
Ketika ditanya kapan persidangan berikutnya dan apa agendanya, Afwan menjawab ” sidang akan dilanjutkan pada hari kamis pekan depan (27/11/2024) dengan agenda penyampaian bukti Terggugat di Ruang Sidang PTUN Medan. Majelis Hakim memerintahkan Panitera untuk memanggil Tergugat (Kades Siamporik) dan apabila tidak hadir juga, maka sidang akan dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat ” tandas Kuasa Hukum Kadus Supriadi itu.
Sidang pekan depan akan dilaksanakan secara langsung di Ruang Sidang PTUN Medan Jalan Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Medan, Sumatera Utara. (Buyung)