LABURA-LH: Dalam rangka pengamanan menjelang Pilkada Polres Labuhanbatu Sektor Na:IX-X laksanakan patroli yang lazim disebut KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah hukumnya.
Saat melaksanakan KRYD di Jalan Lintas Sumatera termasuk ke Cafe, hotel, dan tempat-tempat lainnya pada Kamis (21/11/2014) sekira Pukul 14.15 WIB, personel Polsek Na:X-X yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda DM Manik, SH melakukan patroli dan sidak di Hotel Gotong Royong Pinang Lombang, Desa Sungai Raja. Tiba-tiba di salah satu kamar hotel tersebut ditemukan pasangan wanita dan laki-laki yang bukan muhrimnya.
Karena pasangan ini tidak dapat menunjukkan surat nikah maka keduanya dibawa ke Mapolsek Na:IX-X untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Na:IX-X oleh Pihak Kepolisian, kedua orang yang berlainan jenis kelamin ini akhirnya mengakui bahwa masing-masing mereka masih mempunyai pasangan yang sah (Suami dan Istri). Sang Pria berinisial ASR mengaku memiliki Istri yang sah berinisial RY, sementara Sang Wanita berinisial SR memiliki Suami Sah berinisial SES.
Naifnya lagi, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa sejoli ini berstatus ASN berupa tenaga pengajar (guru) di salah satu SLTA di Rantauprapat Labuhanbatu.
Untuk memastikan pengakuan dari dua sejoli ini, pihak kepolisian memanggil masing-masing pasangan sah mereka yakni suami dan atau istrinya.
Setelah masing-masing pasangan sahnya tiba di Mapolsek Na:IX-X, akhirnya dilakukan pemeriksaan kepada semua pihak.
Mengingat kasus ini merupakan delik aduan khusus (perzinahan) sesuai Pasal 284 Ayat 2 KUHP bahwa ” Perbuatan perzinahan adalah merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang mempunyai hak untuk mengatakan hal tersebut ” maka untuk dapat dinaikkan ke penyidikan harus ada pasangan resmi (sah) yang keberatan dan mengadukan kasus ini.
Nah, dalam peristiwa ini, masing-masing pasangan resminya menyatakan tidak akan menuntutnya dan bahkan keberatan untuk dipidanakan. Oleh karena itu, Pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Na:IX-X tidak berwenang untuk menindaklanjutinya.
Akhirnya, kedua sejoli bersama pasangan sahnya masing-masing bersepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan membuat dan menandatangani SURAT PERDAMAIN.
Dalam Surat Perdamain tersebut tampak semua pihak yang bersangkutan termasuk pasangan sah masing-masing membubuhkan tanda tangannya sebagai bentuk kesungguhan secara lahir dan bathin.
Adapun poin-poin dari Surat Perdamain tersebut adalah:
1. PIHAK PERTAMA (ASR) meminta maaf kepada Istrinya (RY) dan PIHAK KEDUA (SR) meminta maaf kepada Suaminya (SES) serta baik RY maupun SES masing-masing memaafkan pasangan sahnya;
2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta masih ada hubungan keluarga;
3. Pasangan sah dari PIHAK PERTAMA maupun dari PIHAK KEDUA tidak lagi menuntut secara hukum atas kejadian tersebut;
4. Setelah Perdamaian ini dibuat dan ditandatangani, maka tidak akan ada lagi tuntutan dikemudian hari oleh pihak manapun juga;
5. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak akan ada lagi saling dendam ” demikian bunyi Surat Perdamaian tersebut yang dibuat dan ditandatangani di Mapolsek Na:IX-X Aek Kota Batu pada hari Kamis (21/11/2024).
Ketika peristiwa ini dikonfirmasi dan atau diklarifikasi kepada Kanit Reskrim Polsek Na:IX-X, yang bersangkutan membenarkannya. ” Betul Bang, memang ada kita amankan dari Hotel Gotong Royong pasangan yang bukan suami istri. Namun, mengingat masing-masing Pasangan Sahnya tidak ada yang keberatan dan atau tidak ada yang mau menuntut secara pidana, maka mengingat ini delik aduan sesuai Pasal 284 Ayat 2 KUHP kita tidak bisa melanjutkannya. Akhirnya, mereka berdamai dan telah membuat perdamaian ” pungkas Kanit Reskrim Ipda DM Manik, SH (Jum’at, 22/11/2024). (Buyung)