Restoratif Justice Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana LABUHANBATU-LH: Konsep pendekatan Keadilan Restorative (Restorative Justice) merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi
LABUHANBATU-LH: Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar. BST adalah bantuan berupa uang
JAKARTA-LH: Ketum DPP LSM FORKORINDO Tohom TPS, SE, SH, MM menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak bertanggung jawab alias Hoax yang sempat ditayangkan salah
LABUHANBATU-LH: Komunitas Peduli Masyarakat Labuhanbatu Madani (Kopi Malam) respon positif kegiatan misi kemanusiaan yang dikemas dengan Bakti Sosial dimana penyaluran Paket Sembako yang
LABUHANBATU-LH: Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT) adalah Bantuan Sosial Pangan dalam bentuk Non Tunai dari Pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
LABURA-LH: Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima sebagai upaya percepatan penanggulangan
LABUHANBATU-LH : Mendekati Hari Pelaksanaan yang telah dekat terkait kegiatan Bakti Sosial dalam hal pemberian bantuan Paket Sembako kepada Fakir Miskin dan Kaum