JAKARTA-LH: Ketum DPP LSM FORKORINDO Tohom TPS, SE, SH, MM menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak bertanggung jawab alias Hoax yang sempat ditayangkan salah satu media online dengan judul “Tjoko Tjandra Diduga Mendapat Perlakuan Istimewa dari Kalapas Salemba”.
Dalam pemberitaan yang tayang pada Rabu (02/03/2022) Pukul 14.48 WIB tersebut, menuding bahwa Terpidana Kasus Cessie Bank Bali Tjoko Tjandra (TT) telah mendapat perlakuan istimewa dari Lapas Salemba tempat yang bersangkutan menjalani hukuman atas vonis yang diterimanya. Bahkan dalam pemberitaan itu ditulis ” Setelah dari Rumah Sakit, dia tidak langsung kembali ke Lapas, melainkan pulang ke kediamannya yang berada di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Utara “ bunyi tulisan berita tersebut (Rabu, 02/03/2022).
Yang lebih naifnya lagi, salah seorang yang seolah-olah dijadikan Narasumber dalam pemberitaan tersebut adalah Ketum MPO KNPI Lisman Hasibuan. Namun, dalam statemennya yang dibuat dalam video berdurasi pendek, Lisman Hasibuan membantah tentang pemberitaan tersebut. Dirinya merasa tidak pernah diwawancarai oleh media yang bersangkutan terkait materi pemberitaan itu.
” Saya Lisman Hasibuan, terkait dengan beberapa pemberitaan yang ada di media menyangkut dengan Pak Tjoko Tjandra, Saya meminta maaf dan itu bukan dari saya langsung dan tidak pernah ada wawancara dengan saya langsung untuk berbicara tentang masalah Tjoko Tjandra ” tegas Lisman Hasibuan dalam Video bantahan sekaligus klarifikasinya yang diterima redaksi liputanhukum.com (Kamis, 03/03/2022).
Terkait kejadian ini, Ketum DPP LSM FORKORINDO Tohom TPS menyampaikan kekecewaannya atas sikap ketidakhati-hatian dalam penayangan pemberitaan ini. ” Saya sebagai aktivis miris dan kecewa atas karya sejenis ini. Apa tujuan yang membuat berita ini ? Apa kepentingannya ? ” pungkas Tohom dengan nada tanya kepada redaksi liputanhukum.com melalui sambungan telepon selularnya (Kamis, 03/03/2022).
Lebih lanjut Tohom menyampaikan, ” saya sebagai Ketum FORKORINDO, sekaligus sebagai aktivis, menyayangkan tentang tindakan yang tidak terpuji ini yakni menjual berita yang tidak benar dan tidak valid ” lanjut Ketum FORKORINDO itu.
” Kan, Peradilan Negara sudah memberikan sanksi yang setimpal kepada Tjoko Tjandra atas perbuatannya itu, terus untuk apa lagi memberikan sanksi yang diduga dan terkesan dibuat mengada-ada ? ” tandas Tohom mengakhiri pernyataannya. (Rz/Red)