JAKARTA-LH: Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Basarnas di Cilangkap Jakarta Timur dan Jatisampurna Kota Bekasi yang menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi beserta empat orang lainnya sebagai tersangka menimbulkan tanya dari Pihak TNI khususnya terkait teknis penyelidikan dan penyidikan antar KPK dan TNI. Untuk itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda TNI Agung Handoko bersama rombongan menyambangi Kantor KPK untuk melakukan koordinasi, termasuk tentang koordinasi terkait barang bukti kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tersebut.
Turut hadir dalam rombongan Danpuspom TNI tersebut antara lain Kepala Badan Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro. Kemudian, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen Wahyoedho Indrajit, dan Oditur Jenderal (Orjen) TNI, Laksamana Muda, Nazali Lempo dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono.
Pada kesempatan itu, Marsda Agung mengatakan pihaknya akan menyelesaikan perkara dugaan suap Kabasrnas yang disebut mencapai Rp 88,3 miliar. “ Kita mau menyelesaikan ” pungkas Agung singkat (Jum’at, 28/07/2023).
Sebelum menyambangi KPK, Mabes TNI telah menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang ikut menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut. ” Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri ” tegas Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI (Jumat, 28/07/2023).
Lebih lanjut, Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers itu menyampaikan, ” Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup ” tungkasnya.
Menurut Marsda TNI Agung Handoko, bahwa pihaknya menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Setelah itu, Marsda Agung mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.
Nah, saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK. Marsda Agung mengatakan ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI. ” Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup ” ujarnya.
Namun lanjut Marsda Agung, ” Pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka ” lanjutnya.
Atas kedatangan dan keberatan dari Pihak Danpuspom TNI bersama rombongan, KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas. ” Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI. Atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan ” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai audensi dengan rombongan Danpuspom TNI itu (Jum’at, 28/07/2023).
Lebih lanjut Johanis membeberkan dan membenarkan bahwa dalam pelaksanaan OTT pada awal pekan ini, tim penyidik KPK menemukan dan mengetahui dugaan keterlibatan anggota TNI yang berdinas di lingkungan Basarnas. ” Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani ” imbuhnya.
Johanis menjelaskan, bawa merujuk pada Pasal 10 UU 14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman ada 4 peradilan yakni umum, militer, tata usaha negara (TUN), dan agama. ” Peradilan militer khusus anggota militer. Ketika melibatkan militer, maka [penegak hukum] sipil harus menyerahkan kepada militer ” jelas Johanis.
Atas dasar itu, sambung Wakil Ketua KPK itu, terkait penetapan tersangka pada dua perwira TNI sebelumnya itu jajaran pimpinan KPK meminta maaf. ” Kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan puspom untuk disampaikan kepada Panglima ” tungkas Johanis.
Sebagai kesimpulan dari audensi tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak , memastikan penanganan kasus tersebut tetap dilanjutkan secara koneksitas antara KPK dan POM TNI. Semoga koordinasi antara Lembaga ke depan semakin baik agar tidak terjadi timpang tindih dalam melaksanakan aturan. (Tim/Red)
