LIPUTANHUKUM.COM: Pihak Kepolisian Resor Tanah Karo berhasil menemukan Ladang Ganja di Areal Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ada ratusan batang yang diamankan dari lokasi tersebut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) memastikan temuan tersebut. Menurut AKBP Wahyudi, penemuan ladang ganja itu berawal saat petugas mengamankan dua orang warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran masing-masing berinisial AS dan KS saat membawa batang ganja di dalam sebuah goni pada Rabu (26/07/2023) kemarin. ” Awalnya, tim dari Satreskoba Polres Tanah Karo mengamankan dua orang pelaku yang membawa narkotika jenis ganja di dalam sebuah goni ” pungkas Kapolres Wahyudi (Kamis, 27/07/2023).
Setelah diinterogasi, lanjut AKBP Wahyudi, AS dan KS mengaku mengambil batang ganja dari kawasan hutan perbatasan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Langkat. Ganja tersebut ditanam oleh keduanya. ” Keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari perladangan yang ada di dalam kawasan hutan yang ditanam oleh pelaku ” tandas Kapolres Tanah Karo itu.
Atas informasi dari kedua orang tersebut (AS dan KS), Pihak Kepolisian dari Resor Tanah Karo langsung menuju TKP serta mengamankannya. Hasilnya, ” Ada enam titik lokasi ganja ini ditanam yang kita berhasil susuri. Dari enam titik ini, kita prediksi kurang lebih 203 batang tanaman ganja baik dari ukuran kecil sampai besar ” papar AKBP Wahyudi.
Terkait dua orang yang menjadi awal terbongkarnya kasus ini yakni AS dan KS, menurut AKBP Wahyudi, telah diamankan di Mapolres Tanah Karo. Keduanya dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dapat diancam denga hukuman seumur hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “ Ayat 1: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana Denda Paling Sedikit Rp 800 Juta Dan Paling Banyak Rp 8 Miliar.
Ayat 2: Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 ” demikian bunyi Pasal 111 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Tentang Narkotika.
Terkait kedua orang tersangka tersebut (AS dan KS), menurut Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi telah diamankan di Mapolres Tanah Karo. ” Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan sedang dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut ” ujar AKBP Wahyudi. (E.Hasby/Red)