JAKARTA-LH: Beberapa jam setelah rombongan Danpuspom TNI menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikabarkan Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri. Informasi pengunduran diri Asep dikabarkan disampaikan melalui aplikasi pesan singkat.
” Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media ” demikian bunyi pesan tersebut yang didapatkan dari sumber internal KPK (Jumat Petang, 28/07/2023).
Dalam pesan singkat tersebut disampaikan Asep, ” Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin ” sambung pesan singkat itu.
Melalui pesan itu, Asep menegaskan apa yang telah dilakukannya bersama rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum semata-mata dalam rangka memberantas korupsi.
Ketika liputanhukum.com mencoba mengkonfirmasi langsung atas informasi ini kepada Brigjen Asep Guntur Rahayu namun yang bersangkutan belum menanggapinya. Demikian pula Ketika dicoba mencari informasi melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang bersangkutan juga belum ada respons.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak telah menyampaikan permintaan maafnya kepada rombongan Puspom TNI atas polemik penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI. Pada kesempatan audensi dengan rombongan Danpuspom TNI itu, Johanis menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT. Hal ini, lanjut Jahanis, Mengacu kepada Undang-undang tentang lembaga peradilan terdiri dari empat yakni militer, umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN). Peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil. ” Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer ” pungkas Johanis setelah audensi dengan rombongan Puspom TNI di Gedung KPK (Jumat, 28/07/2023).
Oleh karena itu, lanjut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, ” Disini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan ” tandas Johanis. (Tim/Red)