JAKARTA-LH: Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) yang baru saja usai menjalani hukumannya di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang, kembali ditetapkan menjadi Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kembalikan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan terkait Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi Proyek Infrastruktur di Kabupaten Talaud. ” Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke Tahap Penyidikan dan menetapkan SWM sebagai tersangka ” pungkas Deputi Penindakan KPK Karyoto yang didamping Plt Jurubicara KPK Ali Fkri dalam Konferensi Pers yang disiarkan di Kanal Facebook KPK (Kamis, 29/04/2021-Red).
Menurut Karyoto, KPK telah memeriksa total 100 orang saksi selama proses penyelidikan kasus ini hingga akhirnya Penyidik KPK berkesimpulan menaikkan status kasus ini ke Penyidikan. Terhadap SWM dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sjak hari ini (29/04/2021-Red). ” KPK melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih ” ujar Karyoto.
Lebih lanjut Deputi Penindakan KPK itu menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini berawal dari perkara pekerjaan Kasus Suap Proyek Revitalisasi Pasar Beo dan Revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2019.
Pada Konferensi Pers KPK kali ini, ada hal yang tidak seperti biasanya. Dimana Tersangka tidak bisa dihadirkan saat Konper. Atas hal ini, Plt Jubir KPK Ali Fikri saat membuak Konpers tersebut menyampaikan penjelasan dan permohonan maafnya Karena tidak bisa menghadirkan TSK. “ Pada hari ini kami tidak bisa menghadirkan Tersangka, kami sudah berupaya, namun karena emosi yang bersangkuatan (TSK SWM) tidak stabil, maka kami tidak bisa menampilkan atau menghadirkan yang bersangkutan pada sore hari ini “ ucap Fikri membuka Konpers tersebut. (Dessy/Red)