LABUHANBATU-LH: Kabar terbaru yang didapatkan LH (liputanhukum.com) bahwa Paslon Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar gantian mengajukan Gugatan ke MK terkait hasil akhir penghitungan suara Pilkada Labuhanbatu setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabtu (24/04/2021) yang lalu. Hal ini sesuai dengan Bukti Akta Pengajuan bernomor 145/ Pan. MK/ Ap3/ 04/ 2021 Tentang Akta Pengajuan Permohonan Pemohon yang diunggah MK dalam hal ini oleh Panitera Muhidin, SH, M.Hum tertanggal 29 April 2021. PHP ini diajukan oleh Kuasa Hukum Paslon 03 Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar dalam hal ini Eddi Mulyono yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Padahal, KPU Labuhanbatu telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang (PSU) Pada Selasa (27/04/2021-Red) yang lalu dimana hasil akhirnya Paslon dr H Erik Adtrada Ritonga MKM – Hj Ellya Rosa Siregar MM unggul 310 Suara setelah ditotal dengan Hasil Pilkada Serentak 09 Desember 2020 yang lalu. Dan pada kesempatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang (PSU) itu, KPU Labuhanbatu telah mengumumkan Jadwal Penetapan Pemenang Hasil Pilkada Labuhanbatu setelah PSU seyogianya adalah Hari ini (Jum’at, 30/04/2021-Red).
Akibat adanya Gugatan atau yang lebih dikenal dengan Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) oleh Paslon Andi-Faizal ini, tentunya besar kemungkinan Penetapan Pemenang Hasil Pilkada setelah PSU oleh KPU Labuhanbatu akan ditunda. Penundaan ini, menurut Logika Hukumnya, sampai menunggu keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK). Jika Permohonan Paslon Andi-Faizal diterima maka tentunya akan berlanjut dengan sidang Pokok Perkara hingga akhirnya ada keputusan baru dari MK atas Perkara ini. Namun, jika MK menolak Permohonan ini, secara otomatis akan dilanjutkan pada Tahap Penetapan KPU Labuhanbatu atas hasil akhir Pilkada Labuhanbatu.
Terhadap Gugatan baru ini, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi membenarkan bahwa Pihaknya menjadi Termohon dalam PHP yang diajukan oleh Paslon 03 Andi – Faizal melalui Kuasa Hukumnya. Menyikapai Gugatan baru ini, Pihak KPU Labuhanbatu akan melakukan konsultasi kepada KPU RI di Jakarta. ” Iya, kita akan konsultasikan hal ini ke KPU (Pusat). Ini hal baru yang perlu dikonsultasikan ” pungkas Wahyudi sebagaimana dilansir SumutPos.co (29/04/2021-Red). (Afdillah)