JAKARTA-LH: Penggeledahan Ruangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Oleh Tim Penyidik KPK berlangsung hingga malam hari (28/04/2021-Red). Dari hasil pantauan di lapangan, ada 5 Koper yang dibawa Tim Penyidik KPK dari Ruang Kerja Wakil Ketua DPR RI yang terletak di Gedung Nusantara III itu dalam 3 Tahapan dan Waktu yang berbeda, walaupun masih dalam kurun hari yang sama (Rabu, 28/04/2021-Red).
Tahap Pertama, Koper yang dibawa Penyidik KPK berwarna Ungu sekitar Pukul 19.15 WIB. Tahap Kedua, Koper yang dibawa Penyidik KPK berwarna hitam hanya sekitar 15 Menit setelah Tahap Pertam atau sekitar Pukul 19.30 WIB. Kemudian Taham Ketiga, ada 3 Koper lagi yang dibawa Tim Penyidik KPK sekitar Pukul 22.08 WIB. Sehingga total jumlah Koper yang dibawa sebanyak 5 Koper.
Sayangnya, tidak satu pun dari Tim Penyidik KPK yang membawa Koper yang diduga sebagai Barang Bukti tersebut, yang bisa dikonfirmasi. Mereka langsung membawa Koper-Koper tersebut ke Mobil yang sudah disiapkan dan langsung meninggalkan Komplek Parlemen.
Menurut pantauan di lapangan, Para Penyidik KPK itu mulai melakukan penggeledahan sekitar Pukul 18.05 WIB. Setelah sebelumnya berdiskusi dengan perwakilan dari Setjen DPR RI dan Pihak Pengamanan Gedung DPR RI.
Ditengah-tengah penggeladahan itu, tampak hadir Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman yang turut mendampingi penggeledahan tersebut. ” Yang jelas, Saya datang ke sini menjalankan tugas saya, fungsi MKD itu kan salah satunya mendampingi apabila ada pemeriksaan dan penggeledahan aparat penegak hukum ” pungkasnya.
Lebih lanjut Habiburokhman menyampaikan, ” Intinya Kami tidak mengintervensi kerja KPK, tapi Kami menjalankan fungsi pendampingan penggeledahan ini ” tungkasnya.
Sementara itu, di tempat yang berbeda diwaktu yang hampir bersamaan, Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin tepatnya di Jalan Denpasar Raya C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan. Penggeladahan di Rumah Dinas ini dimulai Pukul 20.00 WIB dimana Tim Penyidik KPK tampak menggunakan 7 Unit Mobil berwarna Hitam. Penggeledahan di Rumah Dinas ini berlangsung kurang lebih 2 Jam. Setelah itu, Tim Penyidik KPK langsung meninggalkan lokasi penggeledahan.
Belum ada hasil informasi resmi terutama dari Pihak KPK, namun besar dugaan bahwa penggeladahan kedua tempat ini terkait dengan pengembangan Kasus Dugaan Suap yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial serta Oknum Pengacara Maskur Husain yang sudah ditetapkan KPK sebagai Tersangka serta sudah dilakukan penahanan terhadap ketiganya terhitung sejak Kamis (22/04/2021-Red) yang lalu.
Pada Konferensi Pers KPK saat Penahanan 3 Tersangka (Oknum Penyidik KPK yakni AKP Stepanus Robin Pattuju, Walikota Tanjungbali M Syahrial, dan Oknum Pengacara Maskur Husain) di Gedung KPK (Kamis, 22/04/2021-Red) yang lalu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa Aziz Syamsuddin yang memperkenalkan antara Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan M Syahrial (MS) di Rumah Dinas DPR RI di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2020 yang lalu. ” Dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK ” pungkas Ketua KPK Firli Bahuri pada Konferensi Pers yang ditayangkan secara Live baik melalui Akun Facebook KPK maupun melalui Channel YouTube (Kamis, 22/04/2021-Red) yang lalu.
Adapun maksud dan tujuan pertemuan itu, lanjut Firli saat itu, agar kasus yang sedang dialami Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke Tahap Penyidikan. M Syahrial, lanjut Firli, meminta agar Robin panggilan akrab Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. (Fahdi/Red)