1,333 views

Bupati Labura Nonaktif Khairuddin Syah Sitorus Akan Segera Disidangkan

JAKARTA-LH: Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Nonaktif Khairuddin Syah Sitorus (KSS) alias Haji Buyung akan segera disidangkan terkait Kasus Dugaan Mafia Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018. Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ” Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap Dua (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) tersangka KSS ” pungkas Ali kepada Para Awak Media (Kamis, 07/01/2021-Red).

Menurut Ali Fikri, bahwa Penyidikan terhadap Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labura Nonaktif Agusman Sinaga pada kasus yang sama juga sudah selesai. Plt Jubir KPK itu menandaskan bahwa sudah 77 Orang yang diperiksa sebagai Saksi terkait kasus ini. ” Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor ” jelas Ali.

Bupati Labura Nonaktif KSS ditetapkan menjadi Tersangka dalam kasus ini oleh KPK adalah Pada Tanggal 17 April 2020. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih (Selasa, 10/11/2020-Red). Hal ini diumumkan langsung oleh Pimpinan KPK dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih Jalan Rasuna Sahid Jakarta Selatan (Selasa, 10/11/2020-Red) saat Konferensi Pers Pengumuman Penahanan KSS. ” Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan Pada Tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ” pungkas Lili saat itu (10/11/2020-Red).

Seperti pemberitaan LH (liputanhukum.com) sebelumnya, masih mengutip pernyataan resmi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, bahwa perkara ini bermula saat 10 April 2017 dimana Pemkab Labura mengajukan DAK TA 2018 melalui Program e-Planning dengan Total Permohonan Sebesar Rp 504.734.540.000,-. Kemudian lanjut Lili, KSS selaku Bupati Labura menugaskan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura Agusman Sinaga untuk menemui Pejabat Kementerian Keuangan bernama Yaya Purnomo dan Rifa Surya guna membahas Potensi Anggaran pada Wilayah Labura. ” Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan fee yang harus disediakan sebesar 2 Persen dari dana yang diterima ” ujar Lili saat itu.

Selanjutnya kata Lili, pada pertemuan di Bulan Juli 2017 di sebuah Hotel di Jakarta, Yaya dan Rifa memberitahukan pagu Indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp 75,2 Miliar. Pada Juli atau Agustus 2017 terjadi penyerahan Uang sebesar 80 Ribu Dollar Singapura kepada Yaya dan Rifa dari Agusman. ” Setelah Kementerian Keuangan RI mengumumkan Kabupaten Labuanbatu Utara memperoleh Anggaran DAK TA 2018, KSS melalui Agusman kembali memberikan uang sebesar 120 Ribu Dollar Singapura kepada Yaya dan Rifa ” jelas Lili Pintauli Siregar.

Masih menurut Lili dalam Keterangan Persnya, bahwa Pada Januari 2018, Rifa menyatakan bahwa Anggaran DAK TA 2018 untuk Pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 Miliar belum dapat diinput dalam sistem Kementerian Keuangan sehingga tidak dapat dicairkan. Atas informasi ini, Yaya menghubungi Agusman untuk memberitahukan permasalahan itu serta meminta Agusman menyelesaikannya dengan kembali memberikan Fee sebesar Rp 400 Juta. ” Atas permintaan fee tersebut kemudian Agusman melaporkan kepada KSS dan disetujui ” tutur Lili.

“ Pada April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu Agusman. Dalam pertemuan itu terjadi penyerahan uang sebesar 90 Ribu Dollar Singapura secara tunai dan transfer dana Rp 100 Juta ke rekening atas nama Puji Suhartono. ” Dugaan Penerimaan uang oleh Tersangka PJH tersebut terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara ” terang Lili Pintauli Siregar Pada Konfers di Gedung KPK (10/11/2020-Red).

Pada perkembangan terbaru masih terkait Perkara ini, Plt Jubir KPK Ali Fikri juga menjelaskan tentang adanya penyitaan Mobil dan sejumlah uang yang diduga kuat merupakan hasil dari korupsi terkait kasus ini. ” Tim Penyidik KPK dalam perkara ini, kembali melakukan penyitaan Barang Bukti berupa sejumlah uang yang merupakan pengembalian atas penerimaan dari Pihak Terkait Perkara ini dan 1 unit mobil ” ungkap Ali Fikri (07/01/2021-Red).

Ali Fikri menambahkan, bahwa mobil yang disita KPK itu diduga dari hasil perkara korupsi. Mobil itu dipakai untuk keperluan Khairuddin selama di Jakarta. ” Diduga digunakan untuk keperluan Tersangka KSS di Jakarta. Pembelian mobil tersebut diduga berasal dari Para Pihak yang mendapatkan pekerjaan di Pemkab Labura ” jelasnya.

Sementara sebelumnya, juga telah dilakukan penyitaan 1 Unit Mobil  oleh Penyidik KPK dari Anak Kandung KSS bernama Erni Arnianti di Sumatera Utara. Kemudian Mobil yang disita tersebut dititipkan sementara di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Utara di Medan. (Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.