JAKARTA-LH: Hari ini (Kamis, 07/01/2021-Red), merupakan Hari Keempat Sidang Praperadilan yang dimohonkan Habib Rizieq Sihab (HRS) melalui Tim Kuasa Hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Adapun Agenda Persidangan pada hari keempat ini adalah mendengarkan Keterangan Saksi dan Saksi Ahli dari Pihak Pemohon.
Salah satu Kuasa hukum HRS Alamsyah Hanafiah menyatakan bahwa ada 3 sampai 4 Orang Saksi termasuk Saksi Ahli yang dihadirkan. Saksi ahli yang dihadirkan adalah Saksi Ahli Undang-Undang Pidana dan Ahli Tentang Covid-19. ” Saksi bisa tiga, bisa empat. Ada ahli, Ahli Undang-Undang Pidana, Ahli Covid-19, cuma belum saya hadirkan saksi ahli Maulid Nabi, saya mau hadirkan Rhoma Irama buat jadi saksi ahli Maulid ” pungkas Alamsyah.
Pada sidang Hari Pertama (Senin, 04/01/2021-Red), Agenda Sidang adalah Pembacaan Permohonan Praperadilan yang diajukan HRS melalui Tim Kuasa Hukumnya. Ada 7 Poin Permohonan yang diajukan Kuasa Hukum HRS pada Sidang Perdana Praperadilan ini. Kutipan ke 7 poin tersebut telah diberitkan LH (liputanhukum.com) dengan “Judul Kuasa Hukum HRS Mengajukan 7 Poin Permohonan Pada Sidang Praperadilan Di PN Jaksel” (Senin, 04/01/2021-Red).
Berikut adalah beberapa poin pada Agenda Persidangan Hari Kedua dan Ketiga:
1. Hari Kedua (Selasa, 05/01/2021-Red), pemberian jawaban dari Pihak Polda Metro Jaya atas gugatan yang dinohonkan HRS melalui Tim Kuasa Hukumnya;
2. Hari Ketiga (Rabu, 06/01/2021-Red), Agendanya adalah Penyerahan bukti-bukti. Pada Hari Ketiga ini, baik Tim Kuasa Hukum HRS ebagai Pemohon maupun Bidang Hukum Polda Metro Jaya sebagai Termohon sama-sama menyerahkan bukti-bukti tertulis seperti dokumen dan surat-surat.
Adapun Hakim yang menangani Perkara ini sejak Sidang Hari Pertama hingga Sidang Hari Keempat adalah Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti. Sesuai Jadwal Persidangan bahwa Hari Kelima (Jum’at, 08/01/2021-) besok akan memasuki Agenda Sidang Saksi dari Termohon dalam hal ini Saksi yang akan dihadirkan Bidang Hukum Polda Metro Jaya.
Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan ini merupakan Sidang Praperadilan yang dimohonkan oleh HRS melalui Kuasa Hukumnya atas Penetapannya sebagai tersangka sekaligus Penahannya oleh Polda Metro Jaya. Permohonannya sendiri telah diajukan Pada Hari selasa (15/12/2020-Red) dengan Nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel Pada Tanggal 15 Desember 2020. (Fahdi/Red)