613 views

Terkait Penerapan PPKM di DIY, Gubernur Terbitkan Instruksi Gubernur Tentang Pengetatan Kegiatan Masyarakat

YOGYAKARTA-LH: Dalam rangka menindaklanjuti rencana Pemerintah Pusat yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 maka Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubowono X menerbitkan Instruksi Gubernur (In-Gub) No. 1/INSTR/2021 Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY. Kebijakan ini diambil setelah Pemprov DIY mengadakan Rapat Secara Virtual dengan Bupati dan Wali Kota se-DIY. Hal ini disampaikan oleh Sekdaprov DIY Kadarmanta Baskara Aji (07/01/2021-Red).

Kendatipun Pemerintah Pusat hanya menentukan 3 Kabupaten di DIY yang perlu menerapkan pembatasan (PPKM) yakni Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul, namun Instruksi Gubernur ini mengatur semua Kabupaten dan Kota di DIY.

Menurut Aji panggilan akrab Sekdaprov DIY tersebut, Persentase Work From Home (WFH) di DIY berbeda dengan kebijakan Pemerintah Pusat sebanyak 75%. Hal ini dengan mempertimbangkan bahwa Jumlah Pegawai di Instansi baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Instansi Vertikal dan Swasta di DIY selama ini menggunakan sistem penghitungan pegawai minimal. “ Sehingga kalau 25 % Pegawai yang bekerja di Kantor tidak optimal “ pungkas Aji.

Sekdaprov DIY itu menjelaskan, bahwa kebijakan ini sudah dikoordinasikan dengan Tim Penegakan Hukum yang meliputi Satpol PP, TNI dan Polri baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang secara teknis akan dipersiapkan oleh masing-masing Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten. Pihak Pemerintah menyadari bahwa akibat pelaksabaab kebijakan ini akan berdampak ke sektor ekonomi, namun demi memutus mata rantau Covid-19 langkah ini terpaksa diambil. “ Ini semata-mata dalam rangka memutus rantai Penyebaran Covid ” tegas Aji.

Berikut 8 Poin isi dari Instuksi Gubernur Nomor 1/INSTR/2021 tersebut:

Pertama, membatasi tempat kerja atau perkantoran untuk menerapkan work from home (WFH) 50%;
Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring;
Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;
Keempat, membatasi kapasitas restoran maksimal 25% dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan maksimal pukul 19.00 WIB. Hal ini juga berlaku untuk destinasi wisata;
Kelima, kegiatan konstruksi bisa dilaksanakan 100% dengan protokol kesehatan lebih ketat;
Keenam, penggunaan tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50% dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;
Ketujuh, menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah masing-masing;
Kedelapan, memerintahkan Pemerintah Desa atau Kalurahan untuk melakukan Pencegahan Penularan Covid-19 dan menyampaikan laporan ke Bupati-Wali Kota. (Bintang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.