BOGOR-LH: Terpidana Terorisme Abu Bakar Ba’asyir akhirnya menghirup udara bebas tepat Pukul 05.21 WIB dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Khusus Kelas IIA, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jumat, 08/01/2021-Red). Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan bebas murni atau bebas tanpa syarat setelah menjalani masa tahanan selama 15 Tahun Dalam Kasus Terorisme.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti. ” Iya, Abu Bakar Ba’asyir pada hari ini sudah dibebaskan setelah menjalani Putusan Pidana 15 Tahun, dan keluar dari lapas sekitar Pukul 05:21 WIB ” pungkas Rika (Jum’at, 08/01/2020-Red).
Menurut Rika, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dijemput keluarga dan Tim Kuasa Hukumnya dengan pengawal standar dari BNPT dan Densus 88. Rombongan langsung bertolak ke kediaman Ustadz Abu Bakar Ba’asyir di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Cemani, Grogol, Jawa Tengah. ” Abu Bakar Ba’asyir bebas murni dan tidak wajib lapor. Selanjutnya ada tindaklanjut dari pihak terkait, karena kewenangan Kami hanya sampai gerbang ke luar ” ujar Rika.
Sebelum serah terima dengan Pihak Keluarga dan Tim Kuasa Hukum, Ustadz Abua Bkar Ba’asyir menjalani Rapid Test Antige dan hasilnya negative. Dengan kondisi kesehatan yang cukup baik dan pertimbangan lainnya, maka yang bersangkutan dinyatakan sangat layak untuk pulang.
Diduga kuat, bahwa pelepasan Abu Bakar Ba’asyir sengaja dilakukan dipagi buta untuk menghindari terjadinya penjemputan Para Simpatisan dan Jamaahnya sehingga dapat menimbulkan kerumunan yang melanggar aturan Prokes pada masa pandemi Covid-19 ini. (Amran/Red)