1,674 views

Menkopolhukam Mahfud MD: Pemerintah Melarang Aktivitas FPI Karena Tidak Memiliki Lagi Legal Standing

JAKARTA-LH: Terhitung sejak hari ini (Rabu, 30/12/2020-Red) Pemerintah melarang Aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai Legal Standing baik sebagai Ormas maupun sebagai Organisasi Biasa. Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang dihadiri oleh 10 Pejabat Terkait dalam Konferensi Pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam (Rabu, 30/12/2020-Red).

Ke 10 Pejabat Terkait yang mendampingi Mahfud MD yang hadir pada Konferensi Pers tersebut adalah Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Ediana Ray,dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Menurut Menkopolhukam, “ Bahwa FPI sejak Tanggal 21 Juni Tahun 2019 secara Dejure telah bubar sebagai Ormas. Tetapi sebagai Organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar Ketertiban dan Keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti Tindak Kekerasan, Swiiping atau Razia Secara Sepihak, Provokasi, dan Sebagainya “ pungkas Mahfud MD.

Mahfud MD melanjutkan, “ berdasar Peraturan Perundang-Undangan dan sesuai dengan Putusan MK (Mahkamah Konstitusi-Red) Nomor 82 PUU 11 2013 Tertanggal 23 Desember 2014 Pemerintah melarang Aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai Legal Standing, baik sebagai Ormas maupun sebagai Organisasi Biasa. Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya Legal Standing. Kepada Aparat-Aparat Pemerintah Pusat dan Daerah kalau ada sebuah Organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena Legal Standingnya tidak ada terhitung hari ini “ papar Menkopolhukam itu.

Masih menurut Mahfud MD yang dikutif lewat Konferensi Pers tersebut, “  Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam Keputusan Bersama (SKB-Red) 6 Pejabat Tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT “ tegasnya.

Setelah Menkopolhukam Mahfud MD, pembacaan keputusan dilanjutkan oleh Wamenkumham yang baru saja diangkat Presiden yakni Edward Omar Sharif Hiariej. Eddy Hiariej panggilan akrab Wamenkumham menyampaikan bahwa Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT. ” Menyatakan FPI adalah Organisasi yang tidak terdaftar Sebagai Ormas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas ” ujar Eddy Hiariej (Rabu, 30/12/2020-Red).

Sesuai isi SKB tersebut, Pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan Simbol FPI di Wilayah Indonesia. Aparat Penegak Hukum (APH) akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.

Selain itu, Pemerintah juga meminta masyarakat tidak ikut dalam kegiatan yang menggunakan Simbol FPI dan meminta Masyarakat melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai Simbol FPI. Dan dinyatakan juga dalam SKB tersebut bahwa Keputusan tentang pelarangan FPI ini berlaku sejak Rabu Tanggal 30 Desember 2020. Pemerintah juga menganggap FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas Tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang. Dengan keputusan itu, FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan.

Terkait keputusan Pemerintah yang cukup mengejutkan ini, berbagai Pihak turut memberikan komentar dan pendapatnya. ” Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi “ komentar Fadli Zon dalam Akun Twiiternya @fadlizon (Rabu, 30/12/2020-Red).

Sementara itu, ketika dimintai tanggapannya atas Keputusan Pemerintah, Wakil Sekum FPI Aziz Yanuar mengatakan dirinya masih melakukan diskusi dengan Pimpinan FPI Rizieq Shihab. ” Sebentar, masih diskusi sama HRS (Habib Rizieq Shihab) ” kata Aziz kepada BBC News Indonesia melalui pesan singkat sebagaimana dilansir CNN Indonesia (Rabu,30/12/2020-Red).

(Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.