5,471 views

Akhirnya Polres Labuhanbatu Tetapkan Oknum Anggota DPRD Labusel F-PDIP Imam Firmadi Sebagai Tersangka Penganiayaan Berat

LABUSEL-LH: Teka-teki atas Status Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDIP Imam Firmadi, SH (27Tahun) akhirnya terjawab sudah. Polres Labuhanbatu menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka Penganiayaan Berat yang dilakukan bersama 3 Orang temannya terhadap Korban Muhammad Jefry Yono (21Tahun). Penetapan tersangka berdasarkan Penyidikan Laporan Nomor Registrasi STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Pada Kamis (09/07/2020-Red).

Pengumuman atas Status Imam Firmadi sebagai Tersangka disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati Rambe di Mapolres Labuhanbatu Rantauprapat (Rabu, 05/08/2020-Red). “ Imam Firmadi sudah ditetapkan tersangka ” pungkas AKP Murniati Rambe.

Menurut Murniati, Oknum Anggota DPRD Labusel F-PDIP itu dijerat dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun Jo Pasal 170 Ayat 2 KUHP yang dapat diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama 9 Tahun. Pasal 353 Ayat (2) ” jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun “. Sementara Pasal 170 Ayat (2) berbunyi “ Barang Siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama Sembilan Tahun “.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah terhadap kasus ini tidak bisa diterapkan Pasal 355 Ayat (1) KUHP mengingat Tersangka melakukan penjemputan bersama rekan-rekannya di Malam Hari dari Kotapinang Labusel ke salah satu Hotel Melati di Bilah Hulu Labuhanbatu yang jaraknya kurang lebih 50 KM ? Bukankah jarak sejauh itu dapat dikategorikan sebagai bahagian dari bukti yang memenuhi unsur perencanaan ? Pasal 355 Ayat (1) berbunyi “Penganiayaan berat dilakukan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun ”

Pada hari Selasa (04/08/2020-Red), sebagaimana diberitakan Antara, Tim Satreskrim Polres Labuhan Batu sempat menjemput paksa Imam Firmadi dari Kediamannya untuk pemeriksaan lebih lanjut, namun gagal karena  terjadi perdebtan dan penolakan dari Pihak Imam Firmadi. Akhirnya, Personel kembali ke Mapolres Labuhanbatu tanpa berhasil membawa Oknum Anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDIP itu.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, seusuai dari pengakuan Korban Muhammad Jefry Yono bahwa kasus ini berawal ketika Korban dijemput oleh Tersangka Imam Firmadi bersama 3 Orang Rekannya dari salah Hotel Melati di Bilah Hulu Labuhanbatu sekitar tengah malam dengan menggunakan Mobil (28/06/2020-Red). Selama di perjalanan Tangan Korban diikat di dalam Mobil. Kemudian, Setibanya Di Desa Gapura, Kampung Sawah, Labusel, Korban Jefry Panggilan Dari Muhammad Jefry Yono Dipukul Bertubi-Tubi Menggunakan Kayu, Batu Hingga Gancu. Satu Persatu Tersangka dan 3 Rekannya Memukul Bagian Wajah, Dada, Punggung, Perut Hingga Kaki.

Tidak sampai disitu, sambil terduduk, Jefry mengerang kesakitan ketika Gancu yang diduga sudah dipersiapkan dari lokasi penjemputan di Hotel Melati, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diayunkan ke Belakang Atas Kepalanya dan membuatnya terhuyung hampir tidak sadarkan diri.

Puncak penyiksaannya adalah ketika Korban diseret hingga ke Depan Bengekel Jaya Motor. Di depan bengkel itu, Para Pelaku mengambil alat perkakas sejenis Tang untuk menjepit kuping dan akhirnya Mencabut Paksa Kuku Jari Kaki Sebelah Kiri Jefry.

Selamatnya Jefri, ketika Warga Sekitar berinisiatif membantunya, sehingga nyawanya bisa terselamatkan. Jefry kemudian dibantu oleh Para Warga hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum di Kota Pinang (Ibukota Labusel) dan terakhir karena kritis dibawa ke RSUD Rantauprapat di Labuhanbatu.

Berita terkait kasus ini, menjadi Viral Secara Nasional setelah Para Awak Media baik Cetak maupun Elektronik berhasil melakukan Wawancara langsung kepada Korban Jefri. Melalui pengakuan Jefry lah kasus ini terkuak dan menjadi perbincangan ditengah-tengah masyarakat Indonesia. Berbagai Comment di Media Sosial mengutuk keras perbuatan Pelaku (Tersangka) Imam Firmadi yang dianggap sangat tidak berperikemanusiaan. Apa lagi Tersangka merupakan Tokoh Masyarakat sebagai Anggota DPRD yang seharusnya jadi panutan. Demikian berbagai komentar masyarakat di Media Sosial. (Afdillah/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.