LABURA-LH: Ada-ada saja cara melakukan kejahatan dengan berbagai Modus Operandi yang dilakukan. Beralasan dan berpura-pura dari Pihak Leasing, 2 Orang Terduga Pelaku Pencurian (Ranmor) Randiyansyah Sima (35Tahun) Warga Jln.SM.Raja Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura dan Andi Nova (33 ) beralamat di Aek Korsik Kabupaten Asahan melakukan aksi pencurian dengan Modus tersebut.
Randi dan Andi akhirnya ditangkap Polsek Kualuh Hulu Minggu (03/08/2020-Red) Sekira Pukul15.00 WIB di Pulo Dogom Kecamaran Kualuh Hulu, Labura Provinsi Sumut setelah melancarkan aksi kejahatannya Senin 27 Juli 2020 lalu Sekira Pukul 16.00 WIB di Dusun Kp.Baru Desa Lobu Huala Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura.
Informasi yang berhasil dihimpun, Terduga Pelaku mendatangi Rumah Korban PS (52Tahun) di Desa Lobu Huala Pada (27/07/2020-Red) yang lalu dengan Modus menarik Sepeda Motor Jenis Yamaha NMAX Warna Hitam milik PS. Tidak terima dengan kejadian itu, korban membuat Laporan Polisi ke Mapolsek kualuh Hulu Nomor : LP / 233/ VII / RES. 1.8 /2020/ SU / RES.LBH/ SEK KL.HULU tentang Tindak Pidana Pencurian (Pasal 363 KUHP) pada Tanggal 27 Juli 2020.
Mulanya, Pelapor/Korban menerima telepon dari saksi yang mengatakan bahwa Sepeda Motor Korban diambil dari dalam rumah sekitar 6 (Enam Orang Laki Laki) dengan Modus Operandi mengaku dari Pihak Leasing dengan alasan ditarik karena telah menunggak beberapa bulan.
Mendengar itu, korban kemudian melakukan Crosschek ke Leasing dimana Sepeda Motor tersebut dileasingkan dan Pihak Leasing menyatakan bahwa Pihaknya tidak ada yang menarik Sepeda Motor tersebut.
Sadar Sepeda Motornya telah dicuri , Korban pun melaporkan hal itu ke Polsek Kualuh Hulu. Selanjutnya dari hasil penyelidikan oleh Kanit Reskrim dan Tim berhasil mengungkap dan mengamankan 2 (Dua) Orang Terduga Pelaku bersama dengan barang buktinya.
Kapolsek kualuh hulu AKP Sahrial Sirait dan Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Y.Hendrawan Gultom, SH, MH ketika dikonfirmasi membenarkan tentang kejadian itu. “ Ada 2 Orang diamankan Terduga Pelaku Curanmor dan Satu Unit Sepeda Motor Merek NMAX untuk proses hukum lebih lanjut “ pungkasnya.
Kontributor LH Labura: STJ