JAKARTA-LH: Menindaklanjuti Instruksi Presiden Joko Widodo terkait Penindakan Secara Tegas terhadap Para Koruptor (Pelaku Penyalahgunaan Anggaran Bantuan Covid-19), Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan siap untuk melaksanakan Instrukdi Kepala Negara tersebut. Untuk itu-lah Kapolri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dibawah komando Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dan memrintahkan kepada Seluruh Jajaran Polri agar tidak ragu-ragu untuk menindak tegas Secara Pidana Para Koruptor (Pelaku Penyalahgunaan Anggaran Bantuan Covid-19).
Hal ini ditegaskan Kapolri di Jakarta melalui keterangan tertulisnya. “ Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk ‘sikat’ dan memproses pidana ” pungkas Jenderal Idham Azis (Senin, 15/06/2020-Red).
Jenderal Idham Azis menegaskan siap menjalankan instruksi Presiden Jokowi untuk menindak tegas terhadap Siapapun Pihak yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan Pemerintah untuk membantu Perekonomian Warga ditengah Pandemi Covid-19. Kapolri juga memastikan Polri tidak akan pandang bulu. Tim yang telah dibentuk tersebut tidak akan segan-segan menindak Oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu.
Jenderal Bintang 4 itu juga menjelaskan bahwa hukuman terhadap Para Pelaku Penyelewanga Dana Kemanusiaan ini sangat berat. “ Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan Saya sikat. Hukumannya sangat berat ” tegas Idham Azis.
Pada hari yang sama, dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 lewat Video Conference (Senin, 15/06/2020-Red), Presiden Joko Widodo mempersilahkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas Pejabat dan Aparat Pemerintah yang melakukan Tindak Pidana Korupsi terlebih-lebih terkait Anggaran Bantuan Covid-19. ” Kalau ada yang masih bandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens-rea, maka silakan Bapak Ibu digigit dengan keras ” perintah Jokowi dalam Acara itu yang diikuti oleh Para Penegak Hukum baik dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, KPK, hingga Penyidik PNS (15/06/2020-Red).
Pada kesempatan itu, Presiden juga menyampaikan bahwa Anggaran yang digelontorkan Negara melalui Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sangat besar yaitu Rp 677,2 Triliun. ” Angka ini Rp 677,2 Triliun adalah Jumlah yang sangat besar. Oleh sebab itu, tata kelolanya harus baik, sasarannya harus tepat. Prosedur Harus Sederhana dan Tidak Berbelit-Belit ” ujar Presiden Jokowi.
Sejalan dengan sikap tegas terhadap Para Koruptor Covid-19 ini, jauh sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah menegaskan bahwa “ tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, Para Koruptor Dana Covid-19 ini harus dituntut Pidana Mati. Azas-nya jelas yaitu Salus Populi Suprema Lex Esto yang bermakna bahwa Keselamatan Masyarakat Merupakan Hukum Tertinggi “ tegas Firli Bahuri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II Senayan Jakarta (Rabu, 29/04/2020-Red) yang lalu.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah Apa Dasar Hukum untuk menerapkan Pidana Mati terhadap Koruptor Dana Covid-19 ?
Pertanyaan ini dijawab oleh Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.
” Pasal 2; (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar;
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan “.
Pertanyaan berikutnya adalah, Bagaiamana cara menjerat Para Koruptor Dana Covid-19 dengan Pasal 2 UU Tipikor tersebut ?
Pada Penjelasan Pasal 2 (2) dijelaskan apa yang dimaksud dengan keadaan tertentu. “ Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi apabila Tindak Pidana Tersebut dilakukan Pada Waktu Negara Dalam Keadaan Bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Pada Waktu Terjadi Bencana Alam Nasional, sebagai Pengulangan Tindak Pidana Korupsi, atau Pada Waktu Negara Dalam Keadaan Krisis Ekonomi dan Moneter “.
Nah, dengan telah terbitnya Kepres No 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional maka secara otomatis bahwa Wabah Pandemi Covid-19 memenuhi syarat keadaan tertentu yaitu sebagai Bencana Nasional sebagaimana diamanahkan Penjelasan Pasal 2 (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Pasal 2 tersebut, setidak-tidaknya Para Pelaku Korupsi khususnya Para Aparatur Negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat juga dijerat dengan Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“ Pasal 12; Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); Huruf (e): Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri “ demikian kutipan Pasal 12 Huruf (e) UU Tentang Tipikor. (TIM/Redaksi)
Pak, ijin usul, semua koruptor yg milyaran rupiah hukum mati,, biar kami rakyat kecil bisa mendapatkan keadilan dan kesejahteraan.. kami yakin negara Indonesia tidak akan maju jika koruptor di biarkan bebas menikmati hasil korupsi nya yg hanya dgn hukuman ringan.karena korupsi habiskan uang negara, tolong ya pak, koruptor di hukum mati.