389 views

SITUASI JAKARTA PADA HARI PERTAMA DIBERLAKUKANNYA PSBB

JAKARTA-LH: Hari pertama diberlakukannya Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tampak sangat berpengaruh khususnya di Jalan-jalan dan Tempat-tempat yang biasanya ramai seperti Mall dan tempat hiburan. Dari pantauan LH sejak Pukul 01.00 WIB Dinihari (10/04/2020-Red) semuanya tampak lengang dan sepi. Bahkan Jalan Tol pun ikut sepi.

Sebagaimana telah diumumkan sebelumnya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa Sejak Dinihari (Jum’at, 10/04/2020-Red) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mulai diberlakukan PSBB untuk 14 hari sebagai salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta menanggulangi penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang sudah menyebabkan 144 Orang meninggal (Sesuai Data Per 09 April 2020-Red), Positif Terinfeksi 1.552 Orang, 75 Orang Sembuh, 976 Orang dirawat di RS, dan 357 Isolasi Mandiri. Data itu belum termasuk 795 Orang yang sedang menunggu hasil. Jadi bila ditambah dengan yang sedang menunggu hasil, terdapat angka untuk DKI Jakarta sebesar 3.824 Orang.

Berdasarkan data Akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya (Jumat, 10/4/2020-Red), tampak patroli gabungan TNI, Polri, dan Pol PP membubarkan sejumlah kerumunan masyarakat di sekitar Tebet Jakarta Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, dan Jalan Latumenten Jakarta Barat. Dalam Video pelaksanaan patroli yang dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya, tampak Aparat Gabungan membubarkan masyarakat dengan cara mengimbau agar tidak berkerumun dan segera pulang ke rumah sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

Beberapa tempat yang menjadi tempat penyisiran patroli kerumunan masyarakat adalah kafe atau restoran cepat saji yang beroperasi 24 jam. Melalui pengeras suara, petugas meminta masyarakat yang membeli makanan tanpa makan di tempat atau dibungkus. Berdasarkan catatan TMC Polda Metro Jaya, pembubaran aktivitas massa yang berkerumun dalam jumlah banyak tersebut dilakukan menjelang tengah malam yaitu sekitar Pukul 23.00 hingga 24.00 WIB.

Sementara hingga Jumat pagi, sejumlah titik yang dilaporkan akun TMC Polda Metro Jaya terpantau lancar. Salah satunya adalah gerbang masuk wilayah Jakarta dari arah Bekasi, tepatnya di jalur tol Cikunir maupun yang mengarah ke Cakung dan Tanjung Priok.

Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan. Banyak Pihak yang meng-apresiasi Kebijakan dan Keputusan Gubernur Anies ini.

Sesuai Pergub DKI Jakarta No 33 Tahun 2020 Tentang PSBB bahwa ada 8 Sektor yang tetap boleh beroperasi. Ke-8 Sektor tersebut adalah;

Pertama, sektor kesehatan;
Kedua, sektor pangan makanan dan minuman;
Ketiga, adalah sektor energi, seperti air gas listrik pompa bensin;
Keempat, adalah sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi;
Kelima, adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal;
Keenam, adalah logistik distribusi barang;
Ketujuh, adalah kebutuhan keseharian seperti ritel, warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga;
Kedelapan, adalah sektor industri strategis.

“Jadi semua kegiatan yang lain akan di anjurkan untuk bekerja dari rumah dan delapan sektor ini, sektor kesehatan misalnya itu diizinkan untuk kegiatan. Ini bukan saja rumah sakit atau klinik, tapi juga termasuk industri kesehatan seperti misalnya usaha memproduksi sabun usaha memproduksi disinfektan itu sangat relevan dengan situasi sekarang jadi tidak berhenti,” pungkas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika Konferensi Pers bersama Forkompimda (Selasa, 07/04/2020-Red).

Sanksi atau hukuman bagi yang melanggar Pergub DKI Jakarta No 33 Tahun 2020  tertuang dalam Pasal 27 yang dapat diancam dengan Sanksi Pidana dan Denda. ” Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan, Sanksi 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta ” ujar anies dalam Konferensi Pers melalui Youtube Pemprov DKI (Kamis, 09/04/2020-Red) (Arianto/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.