417 views

Team Keamanan PTPN III KANAS Amankan 1 Unit Mobil Pencuri Produksi

AEK NABARA-LH: Jumat dini hari (10/04/2020-Red) sekitar pukul 03.00 WIB, Team Keamanan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) yang dikoordinir oleh Kepala Keamanan (KAPAM) Peltu TNI (Purn) Tasman Simatupang berhasil menggagalkan pencurian produksi dari Afdeling IX Blok JJ.35, hal ini disampaikan oleh Kapam saat dikonfirmasi oleh Wartawan LH hari ini (Jumat, 10/04/2020-Red) di Kantor PTPN III KANAS.

Tasman Simatupang menjelaskan ” Terduga pencuri produksi seluruhnya berjumlah 7 orang, 6 orang melarikan diri yang berhasil ditangkap 1 orang bernama Restu Bahagia (44 Tahun-Red), Alamat Desa Blok 40, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yaitu 29 Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan 1 unit mobil pick-Up Daihatsu Grend Max warna hitam No Pol BM 9683 XY, terduga pelaku berikut seluruh barang bukti sudah kita serahkan ke Polsek Bilah Hulu di Aek Nabara guna menjalani proses hukum selanjutnya” sebut Tasman Simatupang.

Ditempat yang sama Hendri Halim,SP Manager PTPN III KANAS, melalui Fakhrur Roji Asisten Kepala (Askep) Rayon,B, saat diklarifikasi oleh Wartawan LH, memberi penjelasan ” Areal PTPN III KANAS ini sangat luas terdiri dari 9 Afdeling berlokasi diantara perkampungan masyarakat sehingga sangat rawan terjadinya pencurian produksi, sebagai upaya pencegahannya Team Keamanan tidak boleh lengah ” sebutnya.

Lebih lanjut Roji sapaan Askep ini mengatakan ” Keamanan produksi memang menjadi skala prioritas karena sangat berhubungan dan berkaitan erat terhadap kelangsungan perusahaan, sebab sumber keuangan perusahaan satu-satunya berasal dari produksi. Solidnya Team Work yang dipimpin langsung oleh Manager KANAS Hendri Halim,SP, tingkat kehilangan produksi akibat pencurian bisa kita tekan seminimal mungkin, dan kami sangat mengapresiasi Kinerja Team Keamanan KANAS yang tidak pernah mengenal lelah didalam mengamankan produksi maupun aset perusahaan lainnya ” ujarnya.

Roji menambahkan ” Terkait dengan proses hukum kepada terduga sebagai pelaku pencuri produksi kita memohon agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bisa komitmen menerapkan UU.No.39/2014 tentang Perkebunan, tidak lagi menerapkan ketentuan hukum yang bersifat lex generalis serta mengarahkan kasus kejahatan tindak pidana pencurian produksi klasifikasinya menjadi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) agar ada efek jera bagi yang lain ” tutup Roji mengakhiri komunikasi dengan LH. (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.