1,993 views

Walikota Tanjungbalai Bersama 2 Orang Lainnya Resmi Menjadi Tersangka dan Ditahan KPK

JAKARTA-LH: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Walikota Tanjungbalai Sumatera Utara (Sumut) berinisial MS bersama 2 Orang lainnya masing-masing berinisial MH dan SRP sebagai Tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini (22/04/2021-Red). Penetapan MS, MH dan SRP sebagai Tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan dan atau pemberian hadiah ataupun janji yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara atau Penegak Hukum. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers di Gedung KPK langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri (Kamis, 22/04/2021-Red).

Sebelumnya, menurut Firli bahwa KPK Pada Rabu (21/04/2021) telah menerima informasi bahwa ada dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan atau Aparat Penegak Hukum di Tanjungbalai Sumatera Utara. “ Dan kami janjikan kemarin, bahwa KPK terus bekerja untuk mencari, mengumpulkan Barang Bukti, sehingga menjadi perkara yang terang benderang dan akan mengumumkan setelah menemukan Tersangkanya “ ujar Ketua KPK Firli Bahuri mengawali Konferensi Pers yang ditayangkan secara Live baik melalui Akun Facebook KPK maupun melalui Channel YouTube (Kamis, 22/04/2021-Red).

“ Malam hari ini, kami tepati janji tersebut, kami bekerja keras dengan segenap Anggota, segenap Insan KPK, dan dukungan seluruh Rakyat Indonesia, seluruh Rekan-Rekan Wartawan dan Jurnalistik dan sampai hari ini kita akan sampaikan tentang kasus tersebut “ ujar Firli

Firli melanjutkan, “ Sesungguhnya Perkara Korupsi ini, dapat terbongkar tidak lepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi memberikan informasi tentang segala tindakan korupsi. Oleh karena itu, lewat kesempatan ini kami menghimbau meminta masyarakat untuk melaporkan ke KPK apabila ada indikasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pihak Penyelenggara Negara atau Penegak Hukum termasuk Oknum KPK “ himbaunya.

Menurut Firli, KPK telah memeriksa paling tidak 8 Orang Saksi Pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan. “ Pertama kepada Saudara MS Walikota Tanjungbalai 2016-2021. Yang Kedua, Kita meminta keterangan kepada IN Supir Saudara MS. Ketiga, kita juga meminta keterangan kepada seseorang berinisial MH yaitu Pengacara. Yang Keempat, kita juga meminta keterangan saksi atas nama RA (Swasta) dan Saudara SRP (Penyidik KPK). Yang Keenam, kita meminta keterangan saudara Saksi AR orang kepercayaan Saudara MH. Yang Ketujuh, kita memeriksa Saksi juga yaitu Saudara RC Swasta adik daripada SRW. Yang Kedelapan, kita memeriksa Saksi RC Swasta saudara daripada RA “ papar Ketua KPK itu.

Selain memeriksa Para Saksi yang dianggap terkait dengan peristiwa ini, KPK juga menemukan berbagai bukti. “ Kami juga menemukan berbagai bukti, baik berupa dokumen, rekening, buku tabungan, ATM dan bukti-bukti petunjuk lainnya “ tungkas Firli.

“ setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup, meningkatkan Perkara ini dan menetapkan 3 Orang Tersangka. Tersangka Pertama adalah Saudara SRP, Tersangka Kedua adalah MH, dan Tersangka Ketiga adalah MS. Atas perbuatan Para Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B (besar) UU No 31 Tahun 1999 dan telah dirubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “ demikian sebagian kutipan dari Keterangan Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konferensi Pers tersebut.

Demikian pula, KPK akan melaporkan Oknum Penyidik KPK beinisial SRT ke Dewan Kode Etik KPK. Dan pada kesempatan itu juga, Ketua KPK itu meminta maaf kepada seluruh Rakya Indonesia dengan adanya Oknum Penyidik KPK yang menciderai dan menodai KPK. (RZ/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.