96 views

Sidang Ketiga Gugatan PMH Senilai Rp 50,7 M Di PN KARAWANG Atas Wabah Kutu Beras Di Megaland Estate Tunggakjati Karawang Barat

FOTO  Jalannya Persidangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Tuntutan Provisi Di PN KARAWANG (Kamis, 15/10/2026)

KARAWANG, liputanhukum.com: Sidang gugatan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Tuntutan Provisi dengan nilai gugatan Rp 50, 7 M yang diajukan PT MEGALAND INDO PERKASA melalui Kuasa Hukumnya DR ASEP SARIPUDIN SH MH memasuki sidang ketiga.

Sesuai hasil penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Karawang (Kamis,15/10/2026) Perkara Nomor: 117/Pdt.Sus-LH/2026/PN Kwg ini memasuki agenda Kelengkapan Para Pihak yang seyogyanya akan disidangkan pada Pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro. Namun faktanya, sidang baru dimulai pada Pukul 13.30 WIB.

Agenda sidang kali ini adalah kelengkapan para pihak. Sayangnya, pada persidangan kali ini turut tergugat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat tidak hadir. Sehingga sidang ditunda 2 minggu ke depan. Sebagai catatan, bahwa sidang dengan agenda yang sama telah ditunda dua kali.

FOTO  Jalannya Persidangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Tuntutan Provisi Di PN KARAWANG (Kamis, 15/10/2026)

Pihak Tergugat dan Turut Tergugat

Pihak Tergugat dalam perkara ini adalah Perum BULOG Kantor Cabang Karawang sebagai Pemilik Komoditas Beras (Tergugat II), PT BGR Logistik Indonesia sebagai Operator Pengelola Gudang (Tergugat I), dan PT Sarana Logitama sebagai Pemilik Fisik Bangunan Gudang (Tergugat III). Selanjutnya, turut tergugat dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

Materi Gugatan Yang Diajukan Penggugat

Dalam gugatan yang diajukan Pihak Penggugat dalam hal ini PT MEGALAND INDO PERKASA melalui Kuasa Hukumnya DR ASEP SARIPUDIN SH MH yang disampaikan melalui siaran persnya (10/09/2026) menyampaikan, ” Melalui gugatan ini, kami secara tegas memohon kepada Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Karawang untuk:

1. Mengabulkan Tuntutan Provisi (Putusan Sela): Memerintahkan Perum BULOG untuk segera menghentikan aktivitas memasukkan komoditas beras baru ke gudang tersebut selama sidang berjalan demi memutus penyebaran hama.

2. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng: Membayar ganti rugi total sebesar Rp50.750.000.000,- secara tunai dan seketika.

3. Perintah Pengosongan Gudang: Menghukum Perum BULOG untuk mengosongkan dan memindahkan seluruh beras dari gudang tersebut ke lokasi lain di luar kawasan permukiman penduduk, paling lambat 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

4. Uang Paksa (Dwangsom): Menetapkan uang paksa sebesar Rp10.000.000,- per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan.

Melalui siaran pers ini, kami menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap korporasi yang mengabaikan standardisasi sanitasi lingkungan dan perizinan daerah, demi menegakkan hak klien kami serta warga sekitar untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik, bersih, dan sehat ” tandas Kuasa Hukumnya DR ASEP SARIPUDIN SH MH (10/09/2026).

Masih menurut Kuasa Hukum PT MEGALAND INDO PERKASA itu, ” Langkah hukum ini terpaksa kami tempuh akibat kelalaian fatal Para Tergugat dalam mengoperasikan gudang penyimpanan beras skala industri yang berbatasan fisik langsung dengan perumahan klien kami ” pungkas Asep.

Masih menurut DR Asep, ” Pihak Perum BULOG sendiri secara hukum sebenarnya telah mengakui keberadaan gangguan hama ini melalui Surat Resmi Nomor: B-985/ 10050/ 0407/ 2026. Namun, tindakan penanggulangan berupa pengasapan (fogging) kimiawi berkala yang mereka lakukan terbukti gagal total memutus mata rantai hama ” ujarnya.

Ironisnya, lanjut Asep, ” tindakan tersebut justru memunculkan perbuatan melawan hukum baru berupa pencemaran udara kronis yang membahayakan pernapasan warga, merusak vegetasi lingkungan, serta merusak nilai komersial perumahan klien kami ” tegasnya.

Lebih jauh dalam penelusuran hukum yang kami lakukan, ujar Asep, ” kami menemukan fakta mengejutkan yang dikonfirmasi langsung oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang melalui Surat Resmi Nomor 500.2.4.9/ 1481/ Dag. Berdasarkan surat tersebut, PT Sarana Logitama Lestari dinyatakan belum melakukan pendaftaran ulang Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2024. Dengan kata lain, aktivitas penyimpanan beras komersial bervolume besar yang saat ini berjalan di objek sengketa adalah kegiatan yang belum memenuhi ketentuan administrasi pergudangan alias tidak berizin valid ” pungkas Kuasa Hukum  PT MEGALAND INDO PERKASA itu (Kamis, 15/10/2026).

Andaikata apa yang dipaparkan Kuasa Hukum PT MEGALAND INDO PERKASA itu terbukti nantinya dalam persidangan, pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana mungkin sekelas Perum Bulog dan PT BGR, yang notobenenya merupakan BUMN, bisa melakukan kontrak kerja sama dengan gudang yang diduga tidak memiliki kelengkapan perizinan ? (Jum Biull)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.