VIDEO Serangan Kutu Beras Ke Rumah-rumah Di Megaland Estate Yang Berasal Dari Gudang Beras Milik PT Sarana Logitama Lestari Yang Disewa Perum Bulog Karawang Di Jalan ProklamasiKM 4 Tunggakjati Karawang Barat Karawang
KARAWANG, liputanhukum.com: Sidang Perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Tuntutan Provisi yang diajukan PT MEGALAND INDO PERKASA melalui Kuasa Hukumnya DR ASEP SARIPUDIN SH MH dari Kantor Hukum Dr Asep Saripudin SH MH telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada hari ini (Kamis, 10/09/2026) Pukul 12.30 WIB.
Agenda pada sidang perdana ini adalah pemeriksaan Dokumen Para Pihak, Surat Kuasa, pemeriksaan dokumen Akta Pendirian PT dan SK Badan Hukum, khususnya AD ART PT pemberi kuasa.
Sidang perdana ini dilaksanakan di Ruang (2) Wirjono Prodjodikoro. Tampak 3 Orang Hakim yang terdiri dari 1 Hakim Ketua dan 2 Hakim Anggota memimpin jalannya persidangan.
Tergugat II Perum Bulog Cabang Karawang Tidak Hadir
Pada Sidang Perdana ini, menurut informasi yang didapatkan dari DR Asep Saripudin SH MH, bahwa Tergugat II Perum Bulog Cabang Karawang dan Turut Tergugat DLH Provinsi Jawa Barat tidak hadir. Sementara ” Tergugat I PT BGR Logistik Indonesia (Operator Pengelola Gudang) dan Tergugat III PT Sarana Logitama (Pemilik Fisik Bangunan Gudang) masing-masing hadir diwakili oleh Kuasa Hukumnya. Adapun Turut Tergugat DLH Kabupaten Karawang full hadir ” pungkas Dr Asep seusai persidangan (Kamis, 10/09/2026).
Ketika ditanya terkait materi gugatannya, Kuasa Hukum PT MEGALAND INDO PERKASA itu menyampaikan , ” nanti saya kirim Press Release nya aja ya Bang agar lebih jelas kebetulan saya juga masih ada agenda lain ” tandas DR ASEP SARIPUDIN sambil mengirim Press Release yang dimaksud melalui WhatsApp.
PRESS RELEASE DR ASEP SARIPUDIN SH MH
FOTO Kuasa Hukum PT MEGALAND INDO PERKASA Dr Asep Saripudin SH MH Di PN Karawang (10/09/2026)
Berikut adalah Press Release Kuasa Hukum PT MEGALAND INDO PERKASA Dr Asep Saripudin:
” SIARAN PERS
UNTUK DISIARKAN
Wabah Kutu Beras dan Gudang Tanpa Izin Valid di Karawang: Kantor Hukum Dr. ADV. Asep Saripudin, S.H., M.H. Gugat Perum BULOG dan Pengelola Gudang Rp 50,7 Miliar
KARAWANG, 10 September 2026
Saya, Dr. Asep Saripudin, S.H., M.H., bertindak sebagai Kuasa Hukum resmi dari PT Megaland Indo Perkasa (Developer Perumahan Megaland Estate), hari ini secara resmi menyampaikan bahwa kami telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Karawang.
Gugatan ini kami layangkan terhadap PT BGR Logistik Indonesia selaku operator pengelola gudang (Tergugat I), Perum BULOG Kantor Cabang Karawang sebagai pemilik komoditas beras (Tergugat II), dan PT Sarana Logitama Lestari sebagai pemilik bangunan gudang (Tergugat III). Kami juga menarik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dan Provinsi Jawa Barat sebagai Turut Tergugat.
Langkah hukum ini terpaksa kami tempuh akibat kelalaian fatal Para Tergugat dalam mengoperasikan gudang penyimpanan beras skala industri yang berbatasan fisik langsung dengan perumahan klien kami.
Sejak pertengahan tahun 2026, telah terjadi eksodus biologis masif berupa wabah kutu beras dari dalam gudang yang merayap ekstrem dan menyerang pemukiman warga Perumahan Megaland Estate.
Pihak Perum BULOG sendiri secara hukum sebenarnya telah mengakui keberadaan gangguan hama ini melalui Surat Resmi Nomor: B-985/ 10050/ 0407/ 2026. Namun, tindakan penanggulangan berupa pengasapan (fogging) kimiawi berkala yang mereka lakukan terbukti gagal total memutus mata rantai hama.
Ironisnya, tindakan tersebut justru memunculkan perbuatan melawan hukum baru berupa pencemaran udara kronis yang membahayakan pernapasan warga, merusak vegetasi lingkungan, serta merusak nilai komersial perumahan klien kami.
Lebih jauh dalam penelusuran hukum yang kami lakukan, kami menemukan fakta mengejutkan yang dikonfirmasi langsung oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang melalui Surat Resmi Nomor 500.2.4.9/ 1481/ Dag. Berdasarkan surat tersebut, PT Sarana Logitama Lestari dinyatakan belum melakukan pendaftaran ulang Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2024. Dengan kata lain, aktivitas penyimpanan beras komersial bervolume besar yang saat ini berjalan di objek sengketa adalah kegiatan yang belum memenuhi ketentuan administrasi pergudangan alias tidak berizin valid.
Atas dasar rentetan kelalaian dan pelanggaran hukum positif tersebut, kami menuntut ganti rugi total sebesar Rp 50.750.000.000,- (Lima Puluh Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tanggung renteng kepada Para Tergugat. Nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil konkrit sebesar Rp 750 juta untuk pembersihan residu kimia, pengecatan ulang fasilitas, dan sterilisasi unit rumah, serta kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar atas hancurnya reputasi dagang dan citra eksklusif hunian Megaland Estate.
Melalui gugatan ini, kami secara tegas memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang untuk:
1. Mengabulkan Tuntutan Provisi (Putusan Sela): Memerintahkan Perum BULOG untuk segera menghentikan aktivitas memasukkan komoditas beras baru ke gudang tersebut selama sidang berjalan demi memutus penyebaran hama.
2. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng: Membayar ganti rugi total sebesar Rp50.750.000.000,- secara tunai dan seketika.
3. Perintah Pengosongan Gudang: Menghukum Perum BULOG untuk mengosongkan dan memindahkan seluruh beras dari gudang tersebut ke lokasi lain di luar kawasan permukiman penduduk, paling lambat 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
4. Uang Paksa (Dwangsom): Menetapkan uang paksa sebesar Rp10.000.000,- per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan.
Melalui siaran pers ini, kami menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap korporasi yang mengabaikan standardisasi sanitasi lingkungan dan perizinan daerah, demi menegakkan hak klien kami serta warga sekitar untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik, bersih, dan sehat
-SELESAI –
Kontak Media & Informasi Resmi:
Kantor Hukum Dr. Asep Saripudin, S.H., M.H.
Jl. Pala 16 No. 318, Mejasem Barat, Tegal 52181
Telepon/Fax: (0283) 6144337 | HP: 081221009090
Email: asepsarifudin51@yahoo.com “.
(Jun Biull)
