100 views

Mobil Toyota Land Cruiser B 5 RIF Disita KPK, Terkait Suap dan Gratifikasi Pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk Bogor ?

JAKARTA, liputanhukum.com: Satu unit mobil Toyota Land Cruiser dengan Nomor Polisi B 5 RIF milik Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen sekaligus orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid resmi disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/10/2026).

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, bahwa mobil mewah ini disita karena diduga kuat digunakan oleh Arif untuk aktivitas pengumpulan uang hasil korupsi. Uang yang dikumpulkan tersebut termasuk ratusan miliar rupiah yang sebelumnya telah diamankan KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026 di Kantor ATR/BPN.

Sebagaimana diketahui bahwa  kasus ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Pada kasus ini, Arif Sugiyanto diduga bertindak sebagai pengepul uang dari pihak swasta (Erwin dan Muhammad Fakhry) untuk pengurusan layanan pertanahan dari tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN.

Selain Arif Sugiyanto, KPK telah menetapkan beberapa tersangka lain dalam klaster ini, termasuk Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz (Fahd Arafiq), serta dua pihak swasta selaku pemberi/perantara (Erwin dan Muhammad Fakhry).

Terkait kasus ini, KPK terus bergerak aktif melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis. Sejak pertengahan September 2026, penyidik telah menggeledah ruang kerja Dirjen di Kementerian ATR/BPN, kantor-kantor PT Summarecon Agung Tbk (Jakarta dan Bogor), hingga Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sempat dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi, namun sempat tertunda karena adanya agenda internal kementerian. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.