LIPUTANHUKUM.COM: Febrie Adriansyah Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, didakwa memeras pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 Miliar terkait kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya. Surat dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (07/10/2026).
Jaksa menyebut aksi pemerasan itu dilakukan Febrie pada tahun 2020 pada saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. “Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ujar Jaksa.
Jaksa menyebut Tan Kian lalu memberikan uang sejumlah Sin$5 juta atau setidaknya setara dengan Rp55 miliar kepada Febrie melalui Ferry agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa menjelaskan kasus pemerasan ini terjadi setelah Kejaksaan Agung menjerat Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus korupsi Jiwasraya. “Penahanan terhadap Benny Tjokrosaputro menimbulkan kekhawatiran Tan Kian karena Tan Kian sudah diperiksa oleh Penyidik sebanyak 2 kali sebagai saksi terkait dengan hubungannya sebagai rekan bisnis dari Benny Tjokrosaputro,” tuturnya.
Setelahnya, Tan Kian meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry karena dianggap sebagai orang dekat dari Febrie.
Dalam pertemuan yang terjadi di Mall Pasific Place, Ferry kemudian menakuti Tan Kian bahwa yang bersangkutan dapat dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Dengan menyampaikan, ‘Koko bisa jadi tersangka’. Lalu Tan Kian menjawab, ‘Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya’. Namun Ferry mengatakan, ‘Terserah Koko percaya atau tidak’,” ungkap Jaksa.
Setelah menakuti Tan Kian, Ferry kemudian meminta uang sejumlah Rp55 miliar. Jaksa menyebut Tan Kian yang takut kemudian menyanggupi permintaan dari Ferry tersebut.
Jaksa mengatakan Ferry kemudian menemui Febrie di rumah duka Grogol pada saat melayat kepergian mertua Febrie. Dalam pertemuan itu, Ferry melaporkan bahwa Tan Kian ketakutan ditetapkan sebagai tersangka dan menyanggupi memberikan uang sebesar Rp55 miliar.
Menurut jaksa menyebut terdapat tiga kali penyerahan uang tunai dari Tan Kian kepada Ferry dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya
berjumlah Sin$5 juta atau setara Rp55 miliar.
Jaksa mengungkapkan Ferry kemudian melaporkan penerimaan uang dari Tan Kian teeaebut kepada Febrie selaku Direktur Penyidikan.
“Dan terdakwa (Febrie) mengatakan, ‘Dinginkan saja dulu’. Beberapa hari kemudian Terdakwa memerintahkan Ferry untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin,” ujar Jaksa.
Atas perintah Febrie itu, Nurman kemudian menemui Ferry untuk mengambil uang dari Tan Kian yang disimpan dalam tas ransel. Setelahnya Nurman menyimpan uang tersebut di Kantor PT KOIN Money Changer.
“Ferry melaporkan kepada Terdakwa, ‘Om sudah diterima’ kemudian Terdakwa menjawab, ‘Oh ya sudah, oke’,” jelas Jaksa.
Selanjutnya Nurman mendatangi rumah Febrie di Kramat Pela, Kebayoran Baru sekaligus menyerahkan uang kurang lebih Rp50 miliar dalam mata uang dolar Singapura yang telah diberikan oleh Ferry dari Tan Kian.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal II ayat (8).(Dessy)
