LIPUTANHUKUM.COM: Peraturan perundang-undangan di Indonesia melarang adanya Pajak Ganda (Double Taxation) dan atau minimal menghindari pajak berganda (P3B / Tax Treaty) baik di dalam negeri maupun lintas negara.
Dasar Hukum Utama Penghindaran Pajak Berganda di Indonesia antara lain:
1. Pasal 32A UU PPh: Dasar kewenangan pemerintah membuat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara lain;
2. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2021/HPP);
3. P3B (Tax Treaty) tentang perjanjian bilateral untuk membagi hak pemajakan antarnegara;
4. PER-25/PJ/2018 yang mengatur tentang tata cara penerapan P3B bagi Wajib Pajak Luar Negeri;
5. Pasal 24 UU PPh yang mengatur kredit pajak luar negeri untuk menghindari pajak ganda penghasilan yang diperoleh di luar negeri.
Pengertian Pajak Ganda Di Indonesia
Pajak ganda (double taxation) adalah pengenaan pajak atas objek dan subjek yang sama oleh lebih dari satu yurisdiksi atau otoritas perpajakan.
Di Indonesia, kasus ini umumnya terbagi menjadi dua bentuk utama yakni:
1. Pajak Ganda Internasional, terjadi pada transaksi lintas batas akibat konflik hak pemajakan antarnegara (misal: konflik antara domisili residence dan sumber source).
2. Pajak Ganda Domestik, terjadi ketika pusat dan daerah mengenakan pungutan atas objek yang bersinggungan, atau kesalahan administrasi internal.
Contoh dan Kasus Pajak Ganda yang Sering Terjadi, misalnya sengketa Transfer Pricing Lintas Negara, seperti Otoritas pajak Indonesia (DJP) mengoreksi harga transfer perusahaan multinasional karena dianggap tidak wajar, sementara negara mitra dagang juga mengenakan pajak atas laba yang sama.
Hal ini bisa terjadi pada kasus Pungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh kabupaten/kota atas jasa tertentu yang secara ekonomis dianggap membebani objek yang telah dikenakan jenis pajak lain. (Bersambung). (Red)
