64 views

Corporate Social Responsibility – CSR atauTJSLP di Kawasan Industri Payah

KARAWANG, liputanhukum.com: Kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke kawasan industri di kabupaten Karawang soroti ketimpangan ekstrem antara perputaran uang bernilai triliunan rupiah dan tingginya angka masyarakat miskin di pemukiman sekitar. Lebih dari 7% atau sekitar 169 ribu warga Karawang tercatat berada dalam kategori miskin ekstrem.

Keprihatinan Bane Raja Manalu, Anggota Komisi VII DPR RI saat hadiri Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU di Kawasan Industri Mitra (KIM) Karawang, Jawa Barat, Senin (05/10/2026), menyoroti bahwa regulasi Corporate Social Responsibility (CSR) tidak sebatas dijalankan sebagai amal sumbangan tetapi wajib dialokasikan dengan tepat sasaran buat memutus rantai kemiskinan dan putus sekolah.

“Ada sembilan kawasan industri di Karawang dengan putaran uang triliunan, namun ironisnya kemiskinan absolut di wilayah ini mencapai 7,08 persen atau sekitar 169 ribu warga miskin absolut. Ini tidak boleh terjadi di sebuah wilayah yang menjadi pusat kawasan industri,” ujar Bane.

Faktor Utama Penyebab CSR/TJSLP dan Program Pemberdayaan di Kawasan Industri Payah.

Banyak perusahaan menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau TJLP sebatas sembako (sembako murah/dijual pihak perusahaan dengan harga murah), sumbangan hari raya, atau renovasi fasilitas fisik skala kecil. Program CSR cuma selesaikan masalah sesaat tanpa sentuh akar persoalan ekonomi jangka panjang warga.

Kawasan seperti Artha Industrial Hill (AIH), Karawang New Industry City (KNIC), Pertiwi Lestari (PL) di wilayah desa Wanajaya maupun zona industri (pabrik dan pergudangan di area pemukiman warga, sepanjang jalan raya Badami-Loji) khususnya di wilayah desa Wanakerta dan desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang menampung sektor manufaktur tinggi. Namun, warga sekitar tidak terserap sebagai pekerja karena ketiadaan wadah skilling dan upskilling atau pelatihan vokasi yang didanai industri untuk menyelaraskan kebutuhan pabrik.

Payung Hukum Corporate Social Responsibility (CSR)

Payung Hukum CSR di Indonesia itu bersifat wajib bukan sukarela seperti di luar negeri:

1. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74: PT yang usahanya di bidang Sumber Daya Alam Wajib melaksanakan TJSLP. Kalau tidak, kena sanksi.
2. PP No. 47 Tahun 2012: Aturan pelaksanaannya. Biaya CSR dihitung sebagai biaya perusahaan yang wajar.
3. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15 & 34: Investor wajib CSR, kalau tidak bisa disetop usahanya.
4. Permen BUMN No. PER-05/MBU/2007: Kalau BUMN wajib sisihkan 2% laba buat CSR / Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL).
5. Perda kab. Karawang No.7 Tahum 2020 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (TJLSP) Perda induknya mengacu ke Pasal 74 UU PT No. 40/2007 dan PP 47/2012, jadi semua PT dan Badan Usaha di Karawang wajib TJSLP atau CSR bukan sukarela.

Sikap eksklusivitas kawasan industri melulu jadikan pengelola kawasan dan para tenant cenderung jadi enclave tertutup. Mereka kurang melibatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) warga sekitar ke dalam rantai pasok manufaktur maupun jasa penunjang operasional pabrik.

Tidak tersedianya regulasi atau Perda penegakan yang mewajibkan alokasi CSR atau TJSLP khusus untuk pendidikan vokasi warga lokal bikin perusahaan menyalurkan program pemberdayaan secara parsial tanpa target pengentasan kemiskinan yang terukur.

Kurangnya transparansi dan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Karawang, Pengelola Kawasan, dan Tenant dalam mensinergikan peta jalan pengentasan kemiskinan daerah. CSR sering kali berjalan sendiri-sendiri tanpa baseline data kemiskinan desa sekitar.

Langkah dorongan Komisi VII DPR RI melalui pembahasan RUU Kawasan Industri, DPR mendorong perubahan skema kewajiban kawasan industri:

1. Pengembangan Vokasi Lokal: Wajib mendirikan/membiayai pelatihan vokasi bagi pemuda lokal di sekitar kawasan.

2. Integrasi UMKM: Mengikat tenant untuk melibatkan usaha warga lokal dalam ekosistem industri.

3. Bantuan Pendidikan: Membina dan memberikan beasiswa bagi anak-anak usia sekolah di desa sekitar untuk mencegah putus sekolah.Dan seyogyanya, di ranah olah raga: dengan adanya Sekolah Sepak Bola (SSB) swadaya warga juga Club Bola Voli yang sudah berjalan, bisa didorong dengan kebijakan CSR/TJSLP tanpa pandang bulu. (Jun Biull)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.