LIPUTANHUKUM.COM: Perempuan berinisial R ditemukan tewas dalam kondisi tergantung di kontrakan kawasan Kabupaten Tangerang, Banten. Bukan bunuh diri, wanita itu ternyata dibunuh pacar sendiri, A (30Tahun). Kasus itu terjadi daerah Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Senin (18/05/2026). Saat itu korban R yang mengaku hamil meminta A untuk bertanggung jawab.
Kapolresta Tangerang Kombes Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan tersangka A menolak menikahi R karena beralasan sudah berkeluarga. “Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” ujar Indra Waspada, Selasa (11/08/2026).
Dalam pertemuan itu, A mencekik leher R menggunakan kedua tangannya hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu dia merekayasa kematian R dengan menggantung korban menggunakan tali tambang yang sudah dibawa dari rumah. “Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” kata Indra.
Tersangka A mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan. Tersangka membawa kabur barang-barang tersebut dan meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya. “Barang-barang milik korban itu dibuang tersangka ke aliran Sungai Cisadane,” ujar Indra Waspada.
Sehari kemudian, atau pada Selasa (19/05/2026) warga menemukan korban dalam kondisi tergantung, namun telapak kakinya masih menyentuh lantai
Kasus rekayasa kematian perempuan R ini terungkap dari komunikasinya dengan beberapa orang dekatnya. Lewat penelusuran tersebut, polisi mengetahui bahwa korban sempat berkomunikasi intens dengan seorang pria berinisial A, yang ternyata pacarnya. “Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) antara korban dan seorang pria berinisial A,” terangnya.
Pada Minggu (17/05/2026), pelaku menghubungi korban untuk berjanji temu pada Senin (18/05/2026) di sebuah minimarket daerah Bitung, Cikupa. Setelah bertemu di minimarket, keduanya menuju ke kontrakan milik korban. “Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap komunikasi tersebut dan mencocokkannya dengan rekaman CCTV serta informasi lain yang diperoleh selama proses penyelidikan,” ujar Indra
Penyelidikan yang dilakukan memberikan petunjuk soal dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan A. Pada Sabtu (01/08/2026), penyidik memeriksa A dan menetapkannya sebagai tersangka. “Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” ucap Indra Waspada.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 tentang pembunuhan dan/atau Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Korban ditemukan tewas tergantung. Namun, karena ada kejanggalan, polisi tak menyimpulkan korban tewas karena bunuh diri. “Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” kata Indra.
Korban digantung oleh A yang sudah mempersiapkan tali dari rumahnya. (Dessy)
