FOTO Komplek Perumahan PT MIP dan Gudang Beras Persis Di Sebelahnya
LIPUTANHUKUM.COM: Sidang Perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Perum Bulog Cabang Karawang, PT BGR Logistik Indonesia, PT Sarana Logitama, serta turut tergugat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat akan digelar pada 10 September 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa gugatan PMH ini secara resmi didaftarkan oleh PT MEGALAND INDO PERKASA (PT MIP) melalui Kuasa Hukumnya DR ASEP SARIPUDIN SH MH dari Kantor Hukum Dr. Asep Saripudin, S.H., M.H pada 31 Juli 2026 dan pada 4 Agustus 2026 yang lalu telah keluar jadwal sidang perdana yakni pada 10 September 2026 yang akan datang.
Hal ini terkonfirmasi dari Dr Asep Saripudin. ” Benar Bang, sidang perdana gugatan PMH yang kita ajukan akan digelar di PN Karawang pada 10 September (2026) bulan depan ” ujar Asep Saripudin (11/08/2026).
Ketika ditanya siapa saja pihak yang digugat serta turut tergugat dalam perkara Nomor: 117/ Pdt.G/ 2026/ PN Kwg ini, Asep menjelaskan ” Perum BULOG Kantor Cabang Karawang sebagai Pemilik Komoditas Beras, PT BGR Logistik Indonesia sebagai Operator Pengelola Gudang, dan PT Sarana Logitama sebagai Pemilik Fisik Bangunan Gudang. Selanjutnya, turut tergugat dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat ” pungkas Kuasa Hukum PT MIP itu.
Materi dan Nilai Gugatan PMH
FOTO Kuasa Hukum PT MEGALAND INDO PERKASA (MIP) DR ASEP SARIPUDIN SH MH
Ketika dicecar lebih lanjut terkait materi dan nilai gugatan yang diajukan, Asep menyampaikan, ” Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi tunai, sekaligus, dan seketika kepada Penggugat berupa Kerugian Materiil sebesar Rp750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah) dengan total keseluruhan ganti rugi sebesar Rp50.750.000.000,- (Lima Puluh Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ” tandas jebolan S3 Unpad ini.
Selain itu, lanjut Dr Asep, ” Menghukum Tergugat II (Perum BULOG) untuk mengosongkan dan memindahkan seluruh komoditas beras yang disimpan di dalam bangunan objek sengketa (Gudang Tergugat III) ke lokasi pergudangan lain yang berada di luar kawasan permukiman/permukiman penduduk, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ” lanjutnya.
” Menghukum Para Tergugat untuk seketika dan permanen menghentikan seluruh aktivitas operasional yang menimbulkan dampak pencemaran biologis (hama kutu beras) dan polusi udara (residu kabut asap fogging) di lingkungan permukiman sekitar objek sengketa. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi, tunduk, dan melaksanakan fungsi pengawasan administrasi serta teknis lingkungan terhadap eksekusi putusan perkara ini sesuai dengan kewenangan hukumnya ” tutup DR Asep Sarupudin. (Red)
