38 views

Daftar 27 Nama yang Diperkaya dari Kasus Kuota Haji Dibeberkan Jaksa KPK

LIPUTANHUKUM.COM: Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, diduga memperkaya diri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. “Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Selasa, 11/08/2026).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar). Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan Yaqut bersama tiga Terdakwa lain.

Ketiganya adalah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Jaksa menyebut Yaqut mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK). Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” ucap jaksa.

Jaksa menuturkan sejumlah pihak lain termasuk 313 PIHK yang diperkaya. Di antaranya:

1. Memperkaya Ishfah Abidal Azis sejumlah US$5.233.800 dan Rp330 juta

2. Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah US$475.000 dan Rp50 juta

3. Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah US$308.500

4. Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah US$512.500 dan Rp250 juta

5. Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah US$70.000

6. Memperkaya Doddy Suhada sejumlah US$59.500

7. Memperkaya Kamal sejumlah US$3.000

8. Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah US$3.000

9. Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah US$80.000

10. Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah US$130.000

11. Memperkaya Anjas Asmara sejumlah US$30.000

12. Memperkaya Hafiz sejumlah US$94.600

13. Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah US$5.000

14. Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah US$18.500

15. Memperkaya Rachmat Wildann sebesar US$7.000

16. Memperkaya Farid Aljawi sejumlah US$52.500

17. Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah US$126.200

18. Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah US$84.500

19. Memperkaya Badrusalam sejumlah US$4.500

20. Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp353.600.000

21. Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah US$602.600

22. Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah US$493.400

23. Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah US$20.000

24. Memperkaya Ali Makki sejumlah US$19.600

25. Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah US$56.000

26. Memperkaya korporasi yaitu 313 PIHK sejumlah Rp478.173.058.166,41

27. Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah USD26.500

Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.