LIPUTANHUKUM.COM: Sidang perdana 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit tahun 2022-2024 akan digelar pekan depan. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 7,3 triliun. “Mereka didakwa dalam kasus korupsi menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi (15 perusahaan) terkait ekspor CPO dengan dugaan kerugian negara Rp 7,3 triliun (hasil audit BPKP),” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra (Rabu, 12/08/2026).
Andi mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar pada Selasa (18/08/2026). Sebanyak 11 tersangka dalam perkara ini yakni:
1. R. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan tahun 2017-2024
2. Lila Harsyah Bakhtiar selaku Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan tahun 2021-2024
3. Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021
4. Edy Susanto selaku Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak tahun 2022
5. Tony selaku Direktur PT Tanimas Edible Oil serta salah satu pemegang saham
6. Yusrin Husin selaku Direktur maupun Pemilik PT Kencana Permata Nusantara
7. Randy Tjahyadi Maliwarna selaku Direktur PT Trimitra Agro Jaya
8. Van Ricardo selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya
9. Felix selaku Direktur dan Pemilik PT Agrojaya Perdana
10. Erwin selaku Direktur PT Bumi Mulia Makmur
11. Robin selaku Direktur PT Cakra Kaya Kreasi
Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus korupsi ekspor palm oil mill effluent pada 2022. Tiga tersangka merupakan penyelenggara negara, sementara sisanya dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap modus perkara ini adalah adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/02/2026). “Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” lanjutnya.
Syarief menjelaskan modus lainnya meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai agar mengurangi kewajiban bea keluar. Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara Negara. (Rizky)
