36 views

Kasus 390 Ton Mineral Ilegal Yang Diamankan TNI AL Di Perairan Nongsa Batam, PT PMM dan TMS Terseret ?

LIPUTANHUKUM.COM: Kasus 390 Ton Mineral yang berada di Kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 yang diamankan TNI Angkatan Laut di Perairan Nongsa Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mulai berkembang dan menyeret nama-nama petinggi perusahaan Perseroan Terbatan (PT PMM) dan PT TMS.
Perusahaan tersebut disebut sebagai pemilik barang mineral yang berada di kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210. 
Sebagaimana diketahui, bahwa Kapal itu sebelumnya diamankan dalam operasi TNI AL karena diduga membawa mineral ilegal yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur radioaktif. Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung. 
Berdasarkan data legalitas perusahaan yang diperoleh, PT PMM tercatat sebagai perseroan terbatas berstatus aktif dengan penanaman modal dalam negeri. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan dan penggalian lainnya serta industri barang galian bukan logam.
Dalam struktur kepemilikan saham, PT PMM mayoritas dikuasai PT TMS dengan nilai saham sekitar Rp 4,999 miliar atau hampir 99,98 persen dari total modal. Sementara Adi Santoso tercatat memegang saham sekitar Rp 1 juta.
Namun, struktur PT TMS menunjukkan hubungan yang lebih dekat dengan keluarga pemilik saham terbesar berinisial AS.

Pada struktur kepemilikan saham, AS tercatat sebagai salah satu pemegang saham sekaligus direktur. Nama SW, yang disebut sebagai ayah dari AS, tercatat sebagai direktur utama sekaligus pemegang saham terbesar di PT Tri Manunggal Sentosa.

Selain SW, nama YS dan Ar.S juga tercatat dalam struktur kepemilikan dan kepengurusan PT TMS. Dengan struktur tersebut, kendali PT PMM secara tidak langsung berada di lingkaran keluarga AS melalui PT TMS.

Keberhasilan TNI AL Menggagalkan Penyelundupan Mineral Ilegal Mengandung Titanium Oksida dan Logam Tanah Jarang/ Unsur Radioaktif)
TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan 390 ton mineral ilegal (mengandung titanium oksida dan logam tanah jarang/unsur radioaktif) di perairan Nongsa, Batam, yang diangkut oleh Kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 tujuan Singapura. Muatan dalam 25 kontainer tersebut ditaksir bernilai triliunan rupiah dan saat ini ditangani oleh Satgas PKH.
Berikut adalah detail kunci dari kasus penyelundupan mineral strategis tersebut:
Kronologi Penangkapan:
Operasi pencegatan sukses dilakukan oleh unsur KRI Kujang-642 milik TNI AL pada 17 Mei 2026 dan dibawa ke Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam.
Rute Pelayaran: Kapal berangkat dari wilayah Bangka Belitung dengan rute pengiriman akhir menuju Singapura.
Muatan: Dari total 25 kontainer yang diangkut, ditemukan 15 kontainer yang berisi mineral mentah berupa titanium oksida serta logam tanah jarang (Rare Earth Elements) yang mengandung unsur radioaktif.
Nilai Barang: Material strategis yang dibawa diduga merupakan bahan baku bernilai nuklir dengan estimasi total nilai muatan mencapai triliunan Rupiah.

Tindak Lanjut: Kasus ini ditindaklanjuti secara gabungan oleh TNI AL, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dan penegak hukum terkait (termasuk Kejaksaan Agung) guna menyelidiki dugaan pelanggaran hukum pelayaran dan dokumen ekspor. (Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.